Di sisa waktu lima hari aktif masa kerjanya sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Jember, Abdul Muqit Arief mengebut tumpukan persoalan yang dibebankan Gubernur dan Mendagri kepada dirinya.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember Abdul Muqit Arief akhirnya melakukan pengembalian jabatan 367 ASN Pemkab Jember. Mutasi ini dilakukan dalam rangka menjalankan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengembalikan susunan birokrasi yang dianggap melanggar pedoman pemerintah pusat.