Logo

Langgar Aturan, Jabatan 367 ASN Pemkab Jember Dikembalikan ke Posisi Semula

Reporter:,Editor:

Jumat, 13 November 2020 15:40 UTC

Langgar Aturan, Jabatan 367 ASN Pemkab Jember Dikembalikan ke Posisi Semula

MUTASI. Proses mutasi jabatan ASN Pemkab Jember yang dikembalikan ke jabatan semula karena melanggar aturan, Jumat, 13 November 2020. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember Abdul Muqit Arief akhirnya melakukan pengembalian jabatan 367 ASN Pemkab Jember. Mutasi ini dilakukan dalam rangka menjalankan perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengembalikan susunan birokrasi yang dianggap melanggar pedoman pemerintah pusat.

Perintah tersebut sebenarnya dikeluarkan Mendagri sejak akhir 2019 kepada Bupati saat itu, Faida, namun tidak kunjung dijalankan. 

Pelaksanaan mutasi massal itu dilakukan sesuai protokol Covid-19 dimana hanya pejabat eselon 2 dan sebagian pejabat eselon 3 saja yang hadir di kantor Pemkab Jember. Sedangkan sebagian pejabat eselon 3 lainnya dan eselon 4 mengikuti upacara secara online

“Pelaksanaan pengembalian jabatan ini dalam rangka menjalankan Rekomendasi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 700/12429/SJ tanggal 11 November 2019. Jadi dua hari yang lalu, tepat berumur satu tahun,” ujar Muqit saat memberikan sambutan di Aula Pemkab Jember pada Jumat, 13 November 2020. 

BACA JUGA: 726 Pejabat Dimutasi Pemkab Jember Selama Tiga Hari

Pengembalian jabatan atau perbaikan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Jember menjadi salah satu tugas utama yang diemban Muqit sejak naik jabatan dari Wakil Bupati menjadi Plt Bupati Jember pada 26 September 2020 lalu. Muqit mengemban jabatan Plt itu selama 72 hari. 

“Andai boleh memilih, saya lebih senang tidak menjadi Bupati. Tetapi saya tidak bisa menolak tanggung jawab ini. Dan pesan Gubernur kepada saya, selain mengisi kekosongan, tugas utama saya adalah untuk memulihkan hubungan dengan DPRD serta memperbaiki SOTK,” tutur Muqit. 

Dengan perbaikan SOTK ini, Muqit berharap menjadi pintu masuk untuk memperbaiki hubungan Pemkab dan DPRD Jember yang tak harmonis saat Faida jadi Bupati. Salah satu dampaknya, APBD Jember tahun 2019 dan 2020 tidak disahkan. 

“Setelah ini, fokus kita akan membahas APBD 2019 dan 2020 dengan DPRD Jember. Kita tahu selama ini SOTK tidak hanya menjadi sumber ketegangan eksekutif dan legislatif di Jember, tetapi juga membuat hubungan Pemkab Jember dan Pemprov serta pemerintah pusat menjadi rusak. Semoga setelah ini akan kembali baik lagi,” tutur Muqit. 

Pengembalian jabatan ratusan ASN itu, menurut Muqit, sudah menjadi prioritasnya sejak awal menjabat Plt Bupati. Namun ia memilih untuk berhati-hati karena ini terkait nasib ratusan pejabat. Sebab, banyak pejabat yang harus turun jabatan atau golongan karena perbaikan birokrasi ini.

“Saya tidak ingin menzalimi satu orang pun,” katanya. 

Langkah ini diapresiasi DPRD Jember. Ketua Komisi A DPRD Jember bidang pemerintahan, Tabroni, mengatakan pengembalian jabatan ratusan ASN ini menunjukkan ketaatan Pemkab Jember dalam menjalankan perintah pemerintah pusat. 

“Ini sebagai bukti Jember bagian dari Provinsi Jawa Timur dan NKRI. Tidak boleh dipisah. DPRD mengusulkan interpelasi, angket, hingga hak menyatakan pendapat karena kami ingin pemerintahan di Jember berjalan dengan baik sesuai aturan,” tutur Tabroni yang hadir mewakili pimpinan DPRD Jember. 

BACA JUGA: Pemberhentian Bupati Jember Belum Dikirim ke MA, Ketua DPRD: Tunggu Mendagri

Sebelumnya, mutasi jabatan ASN yang melanggar SOTK ini jadi salah satu penyebab usulan pemakzulan (pemberhentian) pada Bupati Jember Faida yang diputuskan DPRD Jember dalam sidang paripurna. Keputusan itu sudah diserahkan DPRD Jember ke Mendagri untuk diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) yang mengkaji keputusan DPRD.

Selain itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui surat tertanggal 7 Juli Nomor 739/9238/060/2020 merekomendasikan pemberhentian jabatan Faida sebagai Bupati Jember kepada Mendagri. Rekomendasi itu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemprov Jatim. Faida dianggap mengingkari sumpah janji jabatan yang diatur dalam pasal 67 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun hingga kini sanksi pemberhentian tersebut tidak dilakukan Mendagri. Faida yang mencalonkan kembali dalam Pilkada 2020 kini sedang cuti di masa kampanye hingga 5 Desember 2020.