
Reporter
Faizin AdiRabu, 8 Januari 2020 - 14:43
Editor
Rochman Arief
Wakil Bupati Jember, Muqiet Arief. Foto: Faizin Adi.
JATIMNET.COM, Jember – Gelombang mutasi yang dilakukan Pemkab Jember telah mencapai 726 pejabat dalam sepekan terakhir. Mutasi terakhir atau ketiga dilakukan terhadap 362 pejabat eselon empat pada Selasa 7 Januari 2020 malam.
Pada mutasi ketiga itu berbeda dari biasanya. Wakil Bupati, Muqit Arief memimpin proses tersebut. Sementara proses sebelumnya pada Jumat 3 Januari dan Senin 6 Januari 2020, pelatinkan dilakukan Bupati Jember, Faida.
“Ini pelantikan secara maraton selama tiga hari berturut-turut. Mutasi harus diselesaikan hari ini,” kata Muqit Arief.
Pernyataan ini merujuk Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Di dalamnya mengatur petahana yang maju pilkada diperbolehkan memutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah, kecuali atas izin Mendagri. Adapun penetapan cabup-cawabup dilaksanakan 8 Juli 2020.
BACA JUGA: Menjelang Pilkada 2020, Bupati Jember Rombak Lebih Dari 360 Jabatan ASN
Ditambahkan Muqit, tidak semua pejabat mengalami perubahan jabatan. Beberapa di antaranya hanya mengalami perubahan nomenklatur atau dikukuhkan kembali dalam jabatan yang sama.
Mutasi ini, lanjutnya, untuk mematuhi arahan Kementerian Dalam Negeri dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait susunan organisasi dan tata kerja (SOTK).
“Dalam SOTK yang baru, ada perubahan nama instansi, seperti Bagian Bina Mental, kembali menjadi Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Tidak semua pejabat menempati posisi baru,” Muqiet menjelaskan.
Mutasi yang dilakukan Pemkab Jember ini merupakan yang ketiga. Sebelumnya mutasi dilakukan pada Jumat 3 Januari 2020 dengan melantik 179 pejabat eselon 3 dan 2. Sedangkan mutasi kedua dilakukan pada Senin 6 Januari 2020 dengan melantik 185 pejabat eselon 4.
BACA JUGA: Ragukan Keabsahan Hak Angket, DPRD Ancam Panggil Paksa Bupati Jember
Tidak ada penjelasan resmi perihal ketidakhadiran Faida. Padahal pelantikan dan pengukuhan pada Senin 6 Januari, dia berjanji memberikan keterangan pers perihal gelombang mutasi yang dilakukan Pemkab Jember.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengirim surat kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa agar mencabut 15 putusan tentang mutasi pegawai dan 30 Peraturan Bupati tentang KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja) di lingkungan Pemkab Jember.
Perintah ini tidak segera dijalankan dan menjadi salah satu alasan DPRD Jember menggulirkan hak interpelasi (hak bertanya) ke bupati. Karena tidak ditanggapi, dewan "menaikkannya" menjadi hak angket (hak penyelidikan).