Selasa, 07 January 2020 04:15 UTC
MUTASI. Pelantikan 185 pejabat ASN oleh Bupati Jember di Pendapa Pemkab Jember, Senin malam, 6 Januari 2020. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Menjelang Pilkada 2020, Bupati Jember Faida melakukan mutasi besar-besaran dalam lima hari terakhir. Bahkan hari ini atau malam ini, Selasa, 7 Januari 2020, diagendakan akan ada perombakan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali.
Hari ini adalah batas akhir dibolehkannya inkumben kepala daerah melakukan perombakan ASN. Sebab besok sudah tepat enam bulan menjelang penetapan pasangan calon dalam Pilkada serentak 2020 yang dijadwalkan 8 Juli 2020. Melewati batas itu, kepala daerah inkumben dilarang melakukan perombakan pejabat.
Larangan itu diatur dalam pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Ketentuan itu berbunyi bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Faida berniat maju kembali dan sudah mengikuti seleksi bakal calon kepala daerah di internal PDI Perjuangan namun DPP PDI Perjuangan belum memberikan keputusan siapa yang akan diusung atau dicalonkan dalam Pilkada Jember 2020.
BACA JUGA: Lolos Penjaringan, Petahana Bupati Tidak Hadir
Dalam lima hari terakhir, Faida telah melakukan dua kali perombakan pejabat besar-besaran. Jum’at, 3 Januari 2020, bupati yang juga seorang dokter dan magister manajemen rumah sakit itu melantik 179 pejabat eselon 3 dan 2.
Selang tiga hari, Senin, 6 Januari 2020, kembali melantik 185 pejabat eselon 4. Dua kali pelantikan itu dilakukan malam hari dan total sudah 364 pejabat yang dilantik atau dirombak dari dua kali mutasi.
"Ini adalah pelantikan tahap kedua. Besok (hari ini) masih akan dilanjutkan pelantikan tahap ketiga,” kata Faida dalam sambutan pelantikan, Senin malam.
Menurutnya, pejabat eselon 4 akan dijadikan jabatan fungsional. “Saya akan merencanakan jabatan fungsional ke depan. Beberapa (pejabat yang dilantik) akan ada yang dikader pada jabatan baru," katanya.
Usai pelantikan Senin malam, Faida enggan berbicara banyak pada awak media.
"Besok (hari ini) sekalian wawancaranya pada pelantikan tahap ketiga ya," ujarnya.
BACA JUGA: Bupati Jember Enggan Tanggapi Interpelasi DPRD
Sebelumnya, usai pelantikan tahap pertama, Jum’at malam, Faida beralasan perombakan yang dilakukan sebagai tindak lanjut teguran dari Menteri Dalam Negrei (Mendagri). "Ini mengikuti aturan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) yang baru dari pusat," ujarnya.
Melalui surat tanggal 11 November 2019, Mendagri Tito Karnavian meminta Gubernur Jatim memerintahkan secara tertulis kepada Bupati Jember agar mencabut 15 putusan bupati tentang mutasi pegawai dan 30 Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja (KSOTK) di lingkungan Pemkab Jember.
Atas dasar itu juga, DPRD Jember telah menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket menyikapi dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan di Jember. Namun Faida masih mangkir dari undangan sidang paripurna DPRD dan meminta waktu untuk mengkaji keabsahan proses politik yang bergulir di DPRD.
Beberapa kebijakan Faida yang akan diselidiki DPRD diantaranya terkait pelanggaran sistem merit dalam mutasi pegawai; tata kelola organisasi perangkat daerah; dan gagalnya Jember mendapat kuota pengadaan CPNS di tahun 2019.
BACA JUGA: Ragukan Keabsahan Hak Angket, DPRD Ancam Panggil Paksa Bupati Jember
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.
Pemerintah pusat dan Pemprov Jawa Timur sempat memberikan peringatan dan rekomendasi agar Pemkab Jember melakukan evaluasi dan patuh pada aturan yang ada.
Teguran itu diantaranya dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat Nomor R-3419/KASN/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019 perihal Rekomendasi Atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Mutasi Pegawai di Lingkungan Kabupaten Jember dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 131/25434/011.2/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Rekomendasi Atas Pemeriksaan Khusus.
Surat gubernur itu sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 700/12429/SJ tanggal 11 November 2019 perihal Rekomendasi Atas Pemeriksaan Khusus.