Logo

Bupati Jember Enggan Tanggapi Interpelasi DPRD

Reporter:,Editor:

Selasa, 24 December 2019 05:30 UTC

Bupati Jember Enggan Tanggapi Interpelasi DPRD

KONGRES BECAK. Bupati Jember Faida saat Kongres Becak di depan kantor Bupati Jember, Senin, 23 Desember 2019. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember - Bupati Jember Faida enggan menanggapi Hak Interpelasi yang dijatuhkan DPRD Kabupaten Jember padanya. DPRD setempat telah mengagendakan sidang paripurna pada Jum’at, 27 Desember 2019, dengan mengundang Faida untuk memberikan jawaban atas interpelasi yang diajukan.

"Saya harus buru-buru pergi ke (kecamatan) Wuluhan. Saya tidak mau komentar soal itu," ujar Faida singkat saat dimintai tanggapannya, Senin, 23 Desember 2019, beberapa jam usai DPRD resmi menggulirkan interpelasi. 

Hak Interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

BACA JUGA: Bupati Jember Faida Terancam Dimakzulkan

Beberapa materi interpelasi yang diajukan DPRD diantaranya terkait pelanggaran sistem merit dalam mutasi pegawai; tata kelola organisasi perangkat daerah; dan gagalnya Jember mendapat kuota pengadaan CPNS di tahun 2019.

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.

Atas persoalan tata pemerintahan di Kabupaten Jember itu, pemerintah pusat dan provinsi Jawa Timur sempat memberikan peringatan dan rekomendasi agar Pemkab Jember melakukan evaluasi dan patuh pada aturan yang ada.

BACA JUGA: DPRD Jember Buka Peluang Bentuk Pansus Proyek Renovasi Gedung

Teguran itu diantaranya dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat Nomor R-3419/KASN/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019 perihal Rekomendasi Atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Mutasi Pegawai di Lingkungan Kabupaten Jember dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 131/25434/011.2/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Rekomendasi Atas Pemeriksaan Khusus.

Surat gubernur itu sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 700/12429/SJ tanggal 11 Nopember 2019 perihal Rekomendasi Atas Pemeriksaan Khusus.