Senin, 25 November 2019 12:37 UTC
Ilustrasi oleh Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Jember – Puluhan orang yang menamakan diri Kelompok Aliansi Aktivis Jember berdemonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember, Senin 25 November 2019. Mereka mendesak legislator memakzulkan Bupati Faida karena dianggap menerbitkan puluhan kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan sepanjang 2018-2019.
“(Ia) arogan dengan mengabaikan sistem ketatanegaraan yang berlaku,” kata Koordinator massa Kustiono Musri dalam orasi.
Arogansi itu, menurut massa, terangkum dalam Surat Menteri Dalam Negeri nomor 700/12429/52 tentang rekomendasi atas pemeriksaan khusus. Dalam surat yang diteken pada 11 November 2019 itu, Menteri Tito Karnavian menyarankan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk memerintahkan Bupati Faida mencabut 17 keputusan (dibuat pada 2018) dan 30 peraturan (2019).
Alasannya, penerbitan keputusan (tentang mutasi) dan peraturan (tentang kedudukan, tugas dan fungsi, serta susunan OPD) itu tak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Kembangkan Bandara Jember, Angkasa Pura Lakukan MoU
Masa menuding ada aroma rasuah di balik penerbitan surat keputusan dan peraturan bupati. Sehingga, seorang peserta demonstrasi KH Syaiful Rizal, mendesak dewan mengajukan hak interpelasi (hak meminta keterangan) pada Bupati Faida. “Lalu dilanjutkan hak angket (hak melakukan penyelidikan) dan pemakzulan,” kata putra Rais Akbar PBNU KH Achmad Shiddiq itu.
Ia mengancam akan kembali dengan massa lebih banyak, jika DPRD Jember tak bertindak atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Faida.
Selain orasi, massa juga melakukan teatrikal dalam bentuk kurungan ayam yang diarak masuk ke gedung dewan. Setelah beberapa jam menggelar aksi, mereka disambut untuk berdialog dengan anggota dewan. Yakni oleh Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, Ketua Komisi C David Handoko Seto, Ketua Fraksi Pandekar (PAN, Demokrat, dan Golkar) Agusta Jaka Purwana, serta dua legislator Dogol dan Abdul Aziz.
Di depan anggota dewan yang menerima massa, Kustiono mendesak para legislator mendukung desakan pemakzulan pada Bupati Faida. “Pelanggarannya sudah jelas. Setuju atau tidak dengan pemakzulan,” katanya, mendesak.
BACA JUGA: Paripurna DPRD Jember Terganjal Tidak Adanya Draft Raperda
Legislator penerima massa setuju membubuhkan tanda tangan. Bahkan massa dipersilakan berkeling ruangan DPRD untuk menggalang dukungan dari legislator lain. Hasilnya, dari 50 anggota DPRD Jember, terkumpul 22 tanda tangan. Lima peneken di antaranya memberi catatan “menunggu petunjuk partai atau kesepakatan sikap fraksi”.
Menurut Halim, tanda tangan itu tak punya konsekuensi hukum apapun dalam proses pemakzulan. Pasalnya, dewan adalah lembaga politik yang terdiri dari berbagai fraksi. “Karena itu perlu disamakan sikap untuk menanggapi kondisi di Jember ini. Tidak bisa kita serta merta,” kata politikus Gerindra itu.
Tapi, mantan Ketua Koni Jember itu melanjutkan, sudah muncul kesepakatan untuk menindaklanjuti tuntutan itu. “Tinggal selanjutnya kami tunggu prosedur dan mekanisme di DPRD,” katanya.
Surat rekomendasi dari Menteri Tito Karnavian itu sudah beredar di kalangan wartawan sejak akhir pekan lalu. Bupati Faida tak merespon saat dimintai tanggapan para awak media.
KRITIK BUPATI: Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim (baju putih) beserta beberapa anggota DPRD Jember membubuhkan tanda tangan sebagai simbol mendukung pemakzulan Bupati Faida. Foto: Faizin Adi
Tak Ada Kuota CPNS untuk Jember
Sejumlah fraksi di DPRD Jember sebenarnya sudah mengajukan hak interpelasi pada Bupati Faida. Di antaranya Fraksi Pandekar (PAN, Demokrat dan Golkar) dan PDI Perjuangan. Interpelasi diajukan untuk mempertanyakan alasan Jember menjadi satu-satunya daerah di Jatim yang tak mendapat kuota seleksi CPNS 2019.
Menurut Halim, kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi, serta susunan OPD Jember dinilai tak sesuai dengan pedoman pemerintah pusat. “Sejauh ini sudah ada beberapa fraksi yang suratnya masuk terkait interpelasi. Proses selanjutnya tinggal menunggu dari Badan Musyawarah menentukan apakah interpelasi ini perlu diparipurnakan atau tidak,” katanya.
Jika Badan setuju, ia melanjutkan, usulan interpelasi itu berlanjut ke persidangan. “Tapi akhir-akhir ini, agenda DPRD Jember memang sedang padat. Kami harus segera menyelesaikan pembahasan tujuh Raperda, termasuk RAPBD 2020," kata dia.
