Paripurna DPRD Jember Terganjal Tidak Adanya Draft Raperda

Faizin Adi

Reporter

Faizin Adi

Rabu, 13 November 2019 - 00:54

paripurna-dprd-jember-terganjal-tidak-adanya-draft-raperda

TANPA DRAFT. Suasana rapat paripurna DPRD Jember kerap terhenti lantaran tidak adanya salinan lima raperda, Selasa 12 November 2019. Foto: Faizin Adi.

JATIMNET.COM, Jember – Rapat paripurna DPRD Jember dengan agenda penyampaian nota pengantar lima rancangan peraturan daerah (raperda) oleh Bupati Jember kerap terhenti akibat banyaknya interupsi.

Salah satu peyebabnya Pemkab Jember tidak mengirimkan draft raperda yang akan dibacakan eksekutif. Akibatnya, Wakil Bupati Jember, KH Muqit Arief yang mewakili Bupati Faida, kerap diinterupsi saat membacakan penyampaian nota pengantar lima raperda tersebut.

“Sebenarnya, kami ingin semua berjalan normal. Kami juga ingin mendukung slogan bupati, 3B (baik tujuannya, benar caranya, benar hukumnya). Tapi yang dibaca pak wabup, kami semua tidak tahu,” ujar Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto, Selasa 12 November 2019.

Menurut David, dengan tidak diserahkannya draft, menyulitkan legislatif membahas raperda dengan optimal. Hal itu yang membuat anggota dewan harus menghentikan lantaran penyampaian dilakukan secara lisan.

BACA JUGA: Jember Tak Dapat Jatah CPNS, PCNU Surati PKB

Pembacaan rapat paripurna tanpa draft dinilai janggal. David mengungkapkan dalam setiap rapat paripurna, draft sudah diserahkan baik hard copy ataupun dalam bentuk soft copy, beberapa saat sebelum rapat dimulai.

Pantauan awak media saat rapat paripurna, satu per satu anggota dewan menyampaikan interupsi. Seperti yang dilakukan Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi. Dalam interupsinya, pembacaan nota pengantar raperda akan lebih bijaksana dilampirkan hard copy.

“Sebelum rapat ini ditutup (salinan kopi dari draft raperda), mohon ada fisiknya, karena ini penyampaian nota pengantar, bukan pidato nota pengantar,” ujar politikus PKB itu.

BACA JUGA: Tolak Regulasi Ngawur, Ribuan Mahasiswa Jember Demo DPRD

Interupsi senada disampaikan Nyoman Aribowo. Anggota Komisi B DPRD Jember itu mengaku prihatin karena persoalan yang sama juga pernah terjadi saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) sebelumnya.

“Sekarang terulang lagi. Saat pembahasan KUA-PPAS, yang dokumennya baru disampaikan pagi harinya, dan minta langsung dibahas,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Senin 11 November kemarin, pembahasan KUA-PPAS APBD oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember harus ditunda selama dua hari. Penyebabnya, pemkab baru mengirimkan draft beberapa saat sebelum rapat dimulai.

Baca Juga