Logo

Jember Tak Dapat Jatah CPNS, PCNU Surati PKB

Mereka meminta agar Fraksi Kebangkitan Bangsa gunakan hak tanya pada bupati.
Reporter:,Editor:

Rabu, 06 November 2019 14:23 UTC

Jember Tak Dapat Jatah CPNS, PCNU Surati PKB

Gedung DPRD Jember. Foto: Faizin Adi

JATIMNET, Jember - Kabupaten Jember menjadi satu-satunya daerah di Jatim yang tidak kebagian jatah CPNS. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember pun meminta perwakilan DPC PKB di DPRD Jember, menggunakan hak bertanya kepada bupati atas masalah ini.

"Persoalan CPNS di Jember memang menjadi suatu hal yang bersifat kurang baik dan mengecewakan, karena dengan tidak adanya penerimaan CPNS itu, merugikan para tenaga honorer khususnya yang berumur 32 hingga 34 tahun," ujar Sekretaris DPC PKB Jember Ayub Junaidi, saat dikonfirmasi pada Rabu 6 November 2019, sore.

Surat PC NU tersebut ditandatangani oleh empat pimpinan PC NU Jember, yakni Rais Syuriah KH Muhyiddin Abdusshomad, Katib Syuriah KH Ahmad Dawam Wahid, Ketua PC NU Dr KH Abdullah Syamsul Arifin serta Sekretaris PC NU Dr Abdul Hamid Pujiono. 

BACA JUGA: Dikubur di Dalam Musala, Polisi Temukan Linggis di Bawah Jasad Surono  

Dalam surat tersebut, PCNU meminta kepada DPC PKB, agar menginstruksikan Fraksi Kebangkitan Bangsa di DPRD Jember, untuk menggunakan hak bertanya kepada Bupati Jember. 

"Dipersilakan untuk menggunakan hak interpelasi atau hak angket," lanjut Ayub.

Usai mendapat surat itu, lanjut Ayub, PKB segera berkomunikasi dengan partai lain yang memiliki perwakilan di DPRD Jember.

"Kami langsung memerintahkan kepada Fraksi Kebangkitan Bangsa di DPRD Jember segera berkomunikasi dengan fraksi lainnya, untuk menggunakan hak-haknya, mempertanyakan jatah penerimaan CPNS di Jember," lanjut pria yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jember ini.

BACA JUGA: Komisioner KPK Terpilih Ajak Warga NU Lawan Korupsi

Ayub belum memastikan, apakah FKB akan menggunakan hak interpelasi atau hak angket.

Sikap itu akan ditentukan dari kesepakatan dengan fraksi lain. Namun Ayub lebih condong pada hak angket ketimbang hak interpelasi. Hak angket dinilai lebih tegas. 

"Karena kalau menggunakan hak interpelasi, sebatas bertanya, setelah itu tindak lanjutnya tidak ada," ucapnya.

BACA JUGA: Hari Santri, PWNU Ingatkan Agar Dakwah Islam Tak Mengabaikan Budaya 

Dikonfirmasi terpisah, Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin menjelaskan jika surat itu dikeluarkan karena persoalan CPNS di Jember penting. 

Dia menilai, ketiadaan jatah CPNS bagi Jember tahun ini lebih karena kelalaian dari pemkab.

"Karena itu perlu untuk adanya penjelasan dan agar ada klarifikasi dari bupati. Sesuai jaringan konstitusinya, PCNU melalui PKB dan fraksi kebangkitan bangsa, baik partai-partai lainnya yang ada hubungannya dengan NU, meminta untuk menggunakan hak-haknya," ujar pria yang karib disapa Gus Aab ini.

BACA JUGA: PWNU Jatim Tawarkan Pendidikan Gratis di Pesantren Bagi Pengungsi Wamena 

Lebih lanjut, PC NU Jember juga menilai, persoalan tes CPNS ini juga terkait dengan hajat hidup orang banyak. 

"Jika kemaslahatan itu terganggu karena kelalaian (pemimpin), maka harus ada yang bertanggung jawab," pungkas pria yang juga dosen di IAIN Jember ini.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telpon, Bupati Jember dr Farida enggan menjawab permintaan wawancara dari Jatimnet.com.

BACA JUGA: Tolak RUU KUHP, Ini Pandangan Tokoh Muda NU Jatim 

Informasi bahwa Jember menjadi satu-satunya daerah di Jatim yang tidak kebagian jatah tes CPNS tahun ini tersebut dalam Surat Menteri PAN-RB tertanggal 28 Oktober 2019.

Dalam surat itu, pendaftaran CPNS daerah akan digelar untuk 462 Pemprov/Pemkot/Pemkab se-Indonesia, serentak pada 11 November 2019. 

Namun, hanya Jember satu-satunya daerah di Jatim yang tidak mendapat jatah CPNS.

BACA JUGA: Kader Muslimat Jatim Ambil Formulir sebagai Cawawali di PDI Perjuangan 

Beredar kabar, penyebabnya karena Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Jember tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di pusat. 

Dari informasi yang dihimpun, beberapa fraksi di DPRD Jember sudah menyatakan akan mengajukan hak interpelasi. Diantaranya adalah PDIP, PKS dan PPP. Adapun pada Fraksi Pandekar (gabungan PAN, Demokrat dan Golkar), tinggal Golkar yang belum menyatakan sikap.