Selasa, 07 January 2020 03:30 UTC
HAK ANGKET. Rapat di gedung DPRD Jember, 30 Desember 2020, yang menyepakati pembentukan Panitia Hak Angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan yang dilakukan Bupati Jember Faida. Foto: Faizin Adi
JATIMNET.COM, Jember – Menjelang Pilkada Jember 2020, hubungan eksekutif dan legislatif di Jember terus memanas. Setelah menggunakan Hak Interpelasi meminta penjelasan dari Bupati Jember Faida, DPRD Jember menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tata pemerintahan yang dijalankan bupati yang juga dokter tersebut.
Namun Faida berkirim surat dan meragukan keabsahan pembentukan Panitia Hak Angket oleh DPRD. DPRD meradang dan akan memanggil kedua kalinya. Jika tetap mangkir, DPRD mengancam akan memanggil paksa Faida.
"Kami akan panggil lagi yang kedua pada Kamis (9 Januari 2020). Jika tidak hadir, maka panggilan yang ketiga akan kami lakukan panggilan paksa sesuai UU Pemda," tutur Ketua Panitia Hak Angket DPRD Jember, Tabroni, Senin, 6 Januari 2020.
Faida tak datang saat diundang DPRD Jember, 27 Desember 2019, dalam rapat paripurna dengan agenda pelaksanaan Hak Interpelasi atau meminta keterangan dari bupati terkait beberapa kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan.
BACA JUGA: Nasi Kotak Gratis Ganggu Konsentrasi Rapat Paripurna DPRD Jember
Kemudian, DPRD menaikkan status haknya dan menggunakan Hak Angket pada Faida untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tata kelola pemerintahan di kabupaten penghasil tembakau tersebut.
Tabroni yang juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember itu membenarkan jika Faida berkirim surat untuk meminta waktu dan mengkaji keabsahan pembentukan Panitia Hak Angket. “Sudah kami terima (suratnya)," ujar Tabroni.
Intinya, Faida meminta waktu dan akan mengkaji keabsahan penggunaan Hak Angket oleh DPRD berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Tabroni menegaskan penggunaan Hak Angket sudah sesuai aturan sebagai kelanjutan Hak Interpelasi yang tidak ditanggapi Faida karena tidak hadir atau tidak memberi penjelasan dalam paripurna. Faida sempat berkirim surat dan beralasan kesibukan agenda kerja sehingga tak menghadiri paripurna pelaksanaan Hak Interpelasi.
"Yang dilakukan Panitia Hak Angket adalah lanjutan dari Hak Interpelasi yang sudah bergulir. Ini sudah sesuai UU Pemda," kata mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Jember ini.
Beberapa kebijakan Faida yang akan diselidiki DPRD diantaranya terkait pelanggaran sistem merit dalam mutasi pegawai; tata kelola organisasi perangkat daerah; dan gagalnya Jember mendapat kuota pengadaan CPNS di tahun 2019.
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.
BACA JUGA: Bupati Jember Enggan Tanggapi Interpelasi DPRD
Atas persoalan tata pemerintahan di Jember, pemerintah pusat dan Pemprov Jawa Timur sempat memberikan peringatan dan rekomendasi agar Pemkab Jember melakukan evaluasi dan patuh pada aturan yang ada.
Teguran itu di antaranya dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat Nomor R-3419/KASN/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019 perihal Rekomendasi Atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Mutasi Pegawai di Lingkungan Kabupaten Jember dan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 131/25434/011.2/2019 tanggal 10 Desember 2019 perihal Rekomendasi Atas Pemeriksaan Khusus.
Surat gubernur itu sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 700/12429/SJ tanggal 11 Nopember 2019 perihal Rekomendasi Atas Pemeriksaan Khusus.
