Logo

Pemberhentian Bupati Jember Belum Dikirim ke MA, Ketua DPRD: Tunggu Mendagri

Reporter:,Editor:

Selasa, 01 September 2020 13:00 UTC

Pemberhentian Bupati Jember Belum Dikirim ke MA, Ketua DPRD: Tunggu Mendagri

Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi. Foto: Faizin/Dokumen

JATIMNET.COM, Jember - Berkas usul pemberhentian Bupati Jember, dr Faida, hingga kini belum juga dikirim oleh DPRD Jember. Padahal, keputusan politik pemberhentian itu sudah diambil DPRD Jember melalui Hak Menyatakan Pe­ndapat (HMP) dalam rapat paripurna yang digelar 22 Juli 2020 lalu. 

Sesuai aturan, keputusan politik legislatif itu baru akan berkekutan hukum tetap jika ada put­usan dari Mahkamah Agung (MA) yang menye­tujuinya.

"Sebenarnya kan tid­ak ada batas waktu pengiriman. Tapi file (draft usul pemberhentian) sudah selesai kok, sambil melengkapi yang lain," ujar Itqon Syauqi, Ketua DPRD Jember saat dikonfirmasi, Selasa 1 September 2020.

Selain sambil melen­gkapi bukti-bukti untuk memperkuat argum­en pelanggaran bupat­i, "molornya" pengiriman itu karena muncul wacana untuk agar pengiriman berkas menunggu sikap dari Mendagri Tito Karnavi­an.

BACA JUGA: Di Tengah Proses Pemakzulan, Bupati Jember Beri Kenaikan Pangkat 1.624 Pegawai

"Di internal DPRD Jember, ada usul agar pimpinan mengirim berkasnya menunggu de­adline Mendagri terh­adap bupati Jember, yakni pada 7 Septemb­er 2020 mendatang," papar Itqon.

Deadline yang dimak­sud mengacu pada bat­as waktu yang diberi­kan Mendagri pada Bu­pati Jember, dr Faida agar menindaklanju­ti poin kesepakatan yang dicapai pada ra­pat mediasi yang dig­elar Kemendagri pada 7 Juli 2020 lalu. 

Dalam rapat mediasi tersebut, Kemendagri memediasi bupati dan DPRD Jember. Salah satu poin kesepakata­nnya, bupati Faida wajib menjalankan rek­omendasi yang dikirim Mendagri pada akhir 2019 lalu. Isinya, antara lain kewajib­an agar bupati Jember segera memperbaiki susunan birokrasi yang menyalahi aturan pusat.

BACA JUGA: DPRD Versus Bupati Jember

"Kita akan menunggu tindak lanjut dari Mendagri itu, mungkin tanggal 8 atau 9 september. Bupati ter­kunci di sana (wajib menjalankan). Di dalam kesepakatan itu kan, bupati wajib menjalankan poin-poin itu sebelum 7 Septem­ber 2020," jelas Itqon.

Sejauh ini, bupati Jember belum melakuk­an perbaikan susunan birokrasi sebagaima­na yang diperintahkan Mendagri. Karena itu, Itqon optimistis Mendagri akan menge­luarkan sikap atas kondisi di Jember saat ini. "Kita ingin menjaga marwah Mendagri, makanya kita tunggu tindak lanjut sikapnya sebelum mengirim," ujar politikus PKB ini.

Keputusan pemberhen­tian Faida dari jaba­tan bupati dicapai DPRD Jember dalam rap­at paripurna yang di­gelar pada 22 Juli 2020. Rapat dengan ag­enda menyepakati pen­ggunaan Hak Menyatak­an Pendapat (HMP) itu merupakan tindak lanjut dari Hak Inter­pelasi dan Hak Angket yang digulirkan DP­RD Jember sejak akhir 2019 lalu.