Selasa, 01 September 2020 13:00 UTC
Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi. Foto: Faizin/Dokumen
JATIMNET.COM, Jember - Berkas usul pemberhentian Bupati Jember, dr Faida, hingga kini belum juga dikirim oleh DPRD Jember. Padahal, keputusan politik pemberhentian itu sudah diambil DPRD Jember melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dalam rapat paripurna yang digelar 22 Juli 2020 lalu.
Sesuai aturan, keputusan politik legislatif itu baru akan berkekutan hukum tetap jika ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang menyetujuinya.
"Sebenarnya kan tidak ada batas waktu pengiriman. Tapi file (draft usul pemberhentian) sudah selesai kok, sambil melengkapi yang lain," ujar Itqon Syauqi, Ketua DPRD Jember saat dikonfirmasi, Selasa 1 September 2020.
Selain sambil melengkapi bukti-bukti untuk memperkuat argumen pelanggaran bupati, "molornya" pengiriman itu karena muncul wacana untuk agar pengiriman berkas menunggu sikap dari Mendagri Tito Karnavian.
BACA JUGA: Di Tengah Proses Pemakzulan, Bupati Jember Beri Kenaikan Pangkat 1.624 Pegawai
"Di internal DPRD Jember, ada usul agar pimpinan mengirim berkasnya menunggu deadline Mendagri terhadap bupati Jember, yakni pada 7 September 2020 mendatang," papar Itqon.
Deadline yang dimaksud mengacu pada batas waktu yang diberikan Mendagri pada Bupati Jember, dr Faida agar menindaklanjuti poin kesepakatan yang dicapai pada rapat mediasi yang digelar Kemendagri pada 7 Juli 2020 lalu.
Dalam rapat mediasi tersebut, Kemendagri memediasi bupati dan DPRD Jember. Salah satu poin kesepakatannya, bupati Faida wajib menjalankan rekomendasi yang dikirim Mendagri pada akhir 2019 lalu. Isinya, antara lain kewajiban agar bupati Jember segera memperbaiki susunan birokrasi yang menyalahi aturan pusat.
BACA JUGA: DPRD Versus Bupati Jember
"Kita akan menunggu tindak lanjut dari Mendagri itu, mungkin tanggal 8 atau 9 september. Bupati terkunci di sana (wajib menjalankan). Di dalam kesepakatan itu kan, bupati wajib menjalankan poin-poin itu sebelum 7 September 2020," jelas Itqon.
Sejauh ini, bupati Jember belum melakukan perbaikan susunan birokrasi sebagaimana yang diperintahkan Mendagri. Karena itu, Itqon optimistis Mendagri akan mengeluarkan sikap atas kondisi di Jember saat ini. "Kita ingin menjaga marwah Mendagri, makanya kita tunggu tindak lanjut sikapnya sebelum mengirim," ujar politikus PKB ini.
Keputusan pemberhentian Faida dari jabatan bupati dicapai DPRD Jember dalam rapat paripurna yang digelar pada 22 Juli 2020. Rapat dengan agenda menyepakati penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) itu merupakan tindak lanjut dari Hak Interpelasi dan Hak Angket yang digulirkan DPRD Jember sejak akhir 2019 lalu.