Selasa, 28 July 2020 04:00 UTC
DPRD DAN BUPATI JEMBER. Bupati Jember, dr Faida secara politik diberhentikan oleh DPRD. Karena, dianggap melanggar sumpah jabatan. Namun, Faida menilai pemakzulan itu tidak mendasar. Grafis: Gilas Audi
BUPATI JEMBER FAIDA secara politik dilengserkan oleh DPRD, lantaran dianggap melanggar sumpah jabatan, melanggar Undang-undang. Terdapat tujuh fraksi di DPRD sepakat dalam Hak Menyatakan Pendapat (HMP) melakukan pemakzulan terhadap Faida. Karena dianggap melanggar Undang-undang dalam sumpah jabatan.
Terutama mengenai mengambil kebijakan yang merugikan masyarakat. Namun, pemakzulan itu perlu dikaji oleh Mahkamah Agung selama 30 hari. dr Faida menyebutkan, pemakzulan terhadap dirinya alasannya itu tidak mendasar dan dianggap tidak sah.
Karena terdapat tiga poin yang menurut Faida harus dipahami. Dan poin file dokumen itu ada 21 halaman, sudah diserahkan ke DPRD yang juga sudah dibagika ke media. Faida tidak bisa hadir di rapat paripurna, alasannya mengikuti anjuran protokol kesehatan. Ia meminta bisa dilakukan secara online.