Logo

Lakukan Pengembalian Jabatan Tahap 2, Plt Bupati Tegaskan Hanya Jalankan Perintah

Reporter:,Editor:

Jumat, 27 November 2020 11:00 UTC

Lakukan Pengembalian Jabatan Tahap 2, Plt Bupati Tegaskan Hanya Jalankan Perintah

MUTASI: Pengembalian jabatan yang dilakukan Plt Bupati Jember, Abdul Muqit Arief pada Jumat 27 November 2020. Foto: Faizin

JATIMNET.COM, Jember – Di sisa waktu lima hari aktif masa kerjanya sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Jember, Abdul Muqit Arief mengebut tumpukan persoalan yang dibebankan Gubernur dan Mendagri kepada dirinya. Jumat 27 November 2020, Muqit kembali melakukan mutasi pengembalian jabatan.

Pengembalian jabatan tahap dua ini merupakan lanjutan dari mutasi yang dilakukan pada Jumat dua pekan lalu terhadap 367 pejabat Pemkab Jember.Terdapat tiga pejabat yang dikembalikan jabatannya kali ini, yang semuanya terkait dengan Inspektorat Jember.

Salah satunya adalah Joko Santoso yang semula menjabat sebagai Inspektur (kepala Inspektorat), dikembalikan menjadi Asisten Administrasi Sekda Jember. Dua pejabat lain merupakan bawahan Joko yang bertukar jabatan di lingkungan Inspektorat.

Tiga pejabat tersebut, menurut Muqit termasuk dalam objek pemeriksaan khusus Kemendagri yang kemudian diperintahkan dikembalikan jabatannya. Namun baru bisa dilakukan belakangan karena untuk inspektorat membutuhkan izin khusus dari gubernur.

BACA JUGA: Langgar Aturan, Jabatan 367 ASN Pemkab Jember Dikembalikan ke Posisi Semula

“Ini bisa dibilang termin kedua, karena untuk jajaran inspektorat, aturannya harus ada perlakuan khusus. Izin dari gubernur sudah kami dapat dua tiga hari yang lalu,” ujar Muqit.

Selain inspektorat, instansi lain yang harus mendapatkan izin khusus adalah mutasi pengembalian jabatan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil).

Hal ini terkait dengan legalitas dari tanda tangan KTP yang dikeluarkan oleh Dispenduk Capil di masing-masing daerah. “Kalau Dispenduk malah harus ada izin dari pemerintah pusat,” ujar Muqit.

Dengan dikembalikannya jabatan Joko sebagai Asisten Sekda, maka posisi nomor satu di Inspektorat untuk sementara kosong. “Kita akan tunjuk Plt secepatnya. Kalau Plt, tidak perlu izin khusus,” papar Muqit.

BACA JUGA: 726 Pejabat Dimutasi Pemkab Jember Selama Tiga Hari

Abdul Muqit Arief yang jabatannya asalnya adalah Wakil Bupati, menjabat sebagai Plt Bupati Jember selama 72 hari hingga tanggal 5 Desember 2020 mendatang.

Ia menggantikan Faida yang sedang cuti karena maju sebagai calon bupati. Dengan demikian, Muqit hanya tersisa masa jabatannya selama 5 hari kerja pada pekan mendatang. Selama sisa waktu tersebut, Muqit akan mengebut menyelesaikan sejumlah persoalan pelik di tubuh pemerintahan yang ada di Jember.

“Pengembalian jabatan ini kembali ke 2016, tidak berdiri sendiri. Ini sesuai dengan rekom mendagri, kita harus membuat SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) untuk 2020 juga. Kita sudah ajukan, menurut KKASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), yang kita ajukan ini sudah mencapai 80 persen,” papar Muqit.

Dalam kesempatan tersebut, Muqit juga membantah tudingan bahwa mutasi pengembalian jabatan ini bernuansa politik. Sebab, ia mengaku hanya menjalankan perintah dari Mendagri dan Gubernur yang sudah turun sejak November 2019 lalu. “Kenapa baru sekarang dilakukan, ya karena baru sekarang saya menjadi Plt. Sama sekali tidak terkait politik Pilkada,” pungkas Muqit.