Di sisa waktu lima hari aktif masa kerjanya sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Jember, Abdul Muqit Arief mengebut tumpukan persoalan yang dibebankan Gubernur dan Mendagri kepada dirinya.
Inspektorat Provinsi Jawa Timur menyatakan pengembalian jabatan 367 ASN Pemkab Jember yang dilakukan dalam masa Pilkada 2020 tak melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.