Logo

Pengembalian Posisi 367 ASN Pemkab Jember Tak Langgar UU Pilkada

Reporter:,Editor:

Minggu, 15 November 2020 13:00 UTC

Pengembalian Posisi 367 ASN Pemkab Jember Tak Langgar UU Pilkada

KUNJUNGAN. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (jilbab oranye) bersama Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief (kanan) saat kunjungan kerja di Jember, Minggu, 15 November 2020. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Inspektorat Provinsi Jawa Timur menyatakan pengembalian jabatan 367 ASN Pemkab Jember yang dilakukan dalam masa Pilkada 2020 tak melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putera mengatakan mutasi untuk mengembalikan posisi ratusan ASN itu dilakukan Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan agar ratusan ASN tersebut dikembalikan ke posisi semula karena mutasi yang dilakukan Bupati Jember Faida sebelumnya dianggap melanggar Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintah daerah.

BACA JUGA: Menjelang Pilkada 2020, Bupati Jember Rombak Lebih Dari 360 Jabatan ASN

Mendagri telah menginstruksikan setahun lalu namun tak dilakukan Faida. Setelah Faida cuti kampanye dan digantikan Wakil Bupati Abdul Muqit Arief yang naik jadi Plt Bupati, mutasi untuk mengembalikan posisi ratusan ASN tersebut dilakukan, Jumat, 13 November 2020.

“Plt Bupati Jember itu melaksanakan perintah Mendagri yang belum dijalankan Bupati (Faida). Tidak ada hubungannya dengan Pilkada, hanya kebetulan waktunya yang berdekatan saja,” ujar Helmy saat mendampingi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jember, Minggu, 15 November 2020.

Helmy juga membantah pengembalian jabatan yang dilakukan Plt Bupati itu bermuatan politis. Helmy menyebut apa yang dilakukan Plt Bupati dalam rangka melaksanakan perintah Mendagri yang disampaikan melalui Pemprov Jatim.

“Saya sebagai Inspektorat Provinsi bertugas mengawal rekomendasi agar dilaksanakan,” ucap Helmy.

Terkait beberapa pejabat yang harus turun kepangkatannya akibat mutasi tersebut, menurut Helmy, itu hanya sementara. Saat ini, Pemprov Jatim sedang membantu proses perbaikan mutasi tahap selanjutnya. Sebagai Plt Bupati, Muqit mendapat izin Mendagri untuk melakukan mutasi ratusan ASN tersebut.

“Kami yang mengizinkan ke sana. Proses ini akan berlanjut. Setelah SOTK selesai, kita akan selesaikan APBD,” kata Helmy.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menolak berkomentar terkait permasalahan di birokasi Pemkab Jember.

BACA JUGA: Langgar Aturan, Jabatan 367 ASN Pemkab Jember Dikembalikan ke Posisi Semula

Sedangkan Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief mengatakan tugas pengembalian jabatan ratusan ASN tersebut telah ia lakukan.

“Tugas pengembalian jabatan yang diamanahkan kepada saya telah saya lakukan. Juga amanah untuk mencairkan komunikasi dengan legislatif,” ucap  Muqit ketika memberikan sambutan di Kantor Perwakilan BI Jember.
Sebelumnya, mutasi untuk mengembalikan jabatan ratusan ASN tersebut dilaporkan ke Bawaslu Jember oleh Thamrin seorang advokat yang selama ini getol membela Bupati Jember nonaktif Faida. Faida mencalonkan kembali dalam Pilkada 2020.

“Dalam masalah ini, saya melaporkan atas nama sebagai warga. Karena belum ada pejabat yang berani menggugat,” tutur Thamrin saat dikonfirmasi terpisah.