Puluhan orang yang mengaku santri dan pendukung Wakil Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief mendatangi kantor Pemkab dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Kamis, 17 Desember 2020.
Inspektorat Provinsi Jawa Timur menyatakan pengembalian jabatan 367 ASN Pemkab Jember yang dilakukan dalam masa Pilkada 2020 tak melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.