Rabu, 08 April 2020 14:57 UTC
MUTASI PEJABAT. Bawaslu ingatkan rencana inkumben Bupati Mojokerto Pungkasiadi yang akan melakukan mutasi pejabat tetap mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016. Tampak Pungkasiadi saat dilantik jadi Bupati Mojokerto definitif, 14 Januari 2020. Foto: Istimewa
JATIMNET.COM, Mojokerto – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mengingatkan bahwa sebelum ada perubahan jadwal tahapan Pilkada yang ditunda, aturan yang mengikat terkait tahapan pilkada maupun ketentuan lainnya tetap mengacu Undang-Undang (UU) yang lama yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Termasuk terkait mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan bakal calon kepala daerah inkumben menjelang pilkada. “Acuan kami tetap menggunakan aturan lama yakni (paling lambat) enam bulan sebelum penetapan calon,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asy’at, Rabu, 8 April 2020.
Aturan terkait mutasi atau penggantian pejabat ASN diatur dalam pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ketentuan itu berbunyi bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
BACA JUGA: Menjelang Pilkada 2020, Bupati Jember Rombak Lebih Dari 360 Jabatan ASN
Sesuai tahapan pilkada 2020 sebelum ada penundaan, penetapan calon dijadwalkan 8 Juli 2020. Artinya batas akhir diperbolehkannya kepala daerah melakukan perombakan atau mutasi jabatan ASN adalah enam bulan sebelum 8 Juli 2020 yakni 8 Januari 2020. Melewati batas tersebut, kepala daerah diperbolehkan melakukan perombakan atas persetujuan menteri.
Aris menyebutkan penundaan Pilkada 2020 seharusnya diikuti dengan terbitnya aturan baru karena seluruh tahapan yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengalami perubahan.
"Kalau ada aturan baru, bisa jadi juga berubah. Kita lihat saja nanti. Seperti apa regulasinya, membolehkan mutasi atau tidak," katanya.
BACA JUGA: Bawaslu RI Imbau Bawaslu Daerah dan Masyarakat Awasi Netralitas ASN di Pilkada 2020
Pernyataan Aris ini menanggapi rencana Bupati Mojokerto Pungkasiadi yang akan melakukan mutasi jabatan lagi. Meski belum ada penetapan calon, Pungkasiadi adalah bakal calon inkumben yang akan maju kembali dalam Pilkada 2020. Aris menyarankan agar Pungkasiadi mengajukan permohonan ke Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.
"Sama saat mutasi yang terakhir itu. Bupati harus mendapat surat rekomendasi (dari Mendagri)," ucapnya.
Sebelumnya, Pungkasiadi juga melakukan mutasi pejabat ASN pada 14 Februari 2020 atau melebihi batas waktu mutasi yang diperbolehkan yakni 8 Januari 2020. Saat itu, Pungkasiadi sebagai bupati telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).