Pendukung Wabup Jember Datangi Pemkab dan Kejari, Klarifikasi Kabar Intimidasi

Faizin Adi

Reporter

Faizin Adi

Kamis, 17 Desember 2020 - 13:20

Editor

Ishomuddin
pendukung-wabup-jember-datangi-pemkab-dan-kejari-klarifikasi-kabar-intimidasi

KLARIFIKASI. Puluhan orang mengaku santri dan pendukung Wabup Jember KH Muqit Arief mendatangi kantor Pemkab Jember, Kamis, 17 Desember 2020. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember  – Puluhan orang yang mengaku santri dan pendukung Wakil Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief mendatangi kantor Pemkab dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Kamis, 17 Desember 2020.

Mereka bermaksud mengklarifikasi kabar Muqit yang diduga mendapat tekanan dari Bupati Jember Faida dan sejumlah pejabat Pemkab Jember. Tekanan itu diduga terkait kebijakan Muqit yang menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri untuk mengembalikan ratusan ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Jember yang dimutasi oleh Bupati.

Pengembalian posisi ratusan ASN itu dilakukan saat Faida cuti dalam masa kampanye Pilkada 2020 dan Muqit diangkat sebagai Plt Bupati. Mutasi yang sebelumnya dilakukan Fida tersebut oleh Mendagri dianggap tidak sesuai dengan Kebijakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) namun Faida enggan menindaklanjuti perintah Mendagri untuk mengembalikan posisi ratusan ASN yang sudah dimutasi.

Tekanan yang dialami Muqit diduga terjadi saat Faida dan Muqit serta beberapa pejabat Pemkab Jember meminta pendapat hukum dari Kejari di kantor Kejari Jember mengenai pengembalian mutasi ratusan ASN tersebut, Senin, 15 Desember 2020. 

BACA JUGA: Menjelang Pilkada 2020, Bupati Jember Rombak Lebih Dari 360 Jabatan ASN

Mendengar kabar kiai mereka mendapat tekanan, puluhan orang yang mengaku santri dan pendukung Muqit mendatangi kantor Pemkab dan Kejari Jember. Mereka ingin mengonfirmasi ke sejumlah pejabat yang dianggap terlibat dalam pertemuan di Kejari. Selain sebagai Wakil Bupati, Muqit juga dikenal sebagai ulama kharismatik dan pengasuh salah satu pondok pesantren di Jember. 

“Kami tidak terima kalau kiai Muqit diperlakukan seperti itu. Beliau bukan sekedar Wabup, tapi juga kiai kami.  Kami ingin klarifikasi kepada lima pejabat," tutur Jumadi Made, salah satu perwakilan aksi yang menamakan Kelompok Masyarakat Jember Bela Kiai ini. 

Menurut Jumadi, dari informasi yang dia terima, dalam pertemuan tersebut, para pejabat sempat mengancam akan mempidanakan Muqit. 

Namun, massa hanya ditemui Kepala Bakesbang Kabupaten Jember Suprapto dan Asisten Pemerintahan Hadi Mulyono. Massa kemudian dihubungi Muqit yang sedang acara dinas di Malang. Dalam pembicaraan yang disambungkan dengan pengeras suara di handphone itu,  Muqit meminta pendukungnya tenang. 

“Terima kasih atas dukungan dan doanya. Saya baik-baik saja. Mohon tetap bersabar,” ujar Muqit. 

Dari kantor Pemkab, massa bergerak ke kantor Kejari Jember. Mereka bermaksud mengklarifikasi kabar tersebut kepada dua pejabat Kejari Jember yang ikut hadir dalam petemuan tersebut.

Keduanya yakni Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariza dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Agus Taufiqurrohman. Namun, kedua pejabat Kejari Jember itu tidak ada di tempat. Massa hanya ditemui Kasi Intelijen Agus Budiarto yang juga juru bicara Kejari Jember. 

“Kami ingin klarifikasi langsung kepada pejabat Kejari yang ikut hadir langsung dalam pertemuan yang juga dihadiri Bupati Faida. Tetapi, karena hanya ditemui Kasi Intel yang tidak ikut pertemuan, dia tidak tahu apa-apa,” ujar Jumadi. 

BACA JUGA: Langgar Aturan, Jabatan 367 ASN Pemkab Jember Dikembalikan ke Posisi Semula

Kasi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto membenarkan ada pertemuan di Kejari Jember, Senin, 15 Desember 2020. Pesertanya adalah Kajari Jember Prima Idwan Mariza, Kasi Datun Kejari Jember Agus Taufiqurrohman, Bupati Faida, Wabup Muqit Arief, dan lima pejabat Pemkab Jember.

Mereka antara lain Kepala Bappekab Ahmad Imam Fauzi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Yuliana, Plt. Kepala Dinas PU Cipta Karya Yessiana Arifah, Kasubag Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Laksmi, dan mantan Plt. Kabag Oganisasi Deni.

“Untuk konsultasi hukum karena Bupati minta legal opinion (pendapat hukum). Itu sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung,” tutur Agus. 

Agus membenarkan konsultasi tersebut terkait rekomendasi Mendagri yang memerintahkan pengembalian jabatan kepada ratusan ASN Pemkab Jember. Tetapi ia enggan membeberkan isi dan tujuan pendapat hukum tersebut. 

“Silakan tanya ke Pemkab. Kita sudah memberikannya. Kita hanya menyesuaikan dengan dasar hukum terkait KSOTK,” kata Agus.

Baca Juga