Minggu, 24 August 2025 10:00 UTC
RSUD Jombang. Dok: Pemkab Jombang
JATIMNET.COM, Jombang – Pengamat dan praktisi hukum Jombang, Syarahuddin, menyoroti dugaan kebocoran data rencana mutasi jabatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang yang dinilai mengandung cacat hukum.
Menurutnya, mutasi yang didasarkan pada pertimbangan politik melanggar prinsip meritokrasi dalam kepegawaian.
"Jika data yang beredar itu benar, itu cacat hukum karena tidak boleh mutasi dilakukan berdasar pada unsur politik imbas Pilkada, bukan berdasar pada penilaian berbasis kompetensi," kata Syarahuddin yang akrab disapa Reza, Minggu, 24 Agustus 2025.
Ia menegaskan bahwa data mutasi seharusnya tidak muncul sebelum proses jobfit selesai.
BACA: Bawa Bendera Jolly Roger ke Pemkab Jombang, Pemuda Jombatan Protes Pungli Parkir di Jombang Kuliner
“Ngapain sampai ada nama Direktur RSUD dan sejumlah pegawai dikasih (diberi) tanda orang bupati sebelumnya, dilingkari, dan akan diganti oleh orang bupati sekarang," ujar alumnus aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini.
Reza yang juga Direktur Firma Hukum SSA Al-Wahid Jombang ini menambahkan dasar mutasi yang sah harus melalui proses jobfit dan rekomendasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Kita sebagai pengamat dan praktisi hukum memang sudah menjadi keharusan mengkritik, namun juga memberikan langkah solutif. Kami dukung kalau sesuai aturan, namun kita ingatkan jika tidak berdasar pada aturan," kata Reza.
Ia menyayangkan jika manajemen RSUD Jombang yang dinilai sudah baik dalam beberapa tahun terakhir justru dirombak atas dasar kepentingan politis.
BACA: PBB-P2 Naik 1.202 Persen, Warga Jombang Ancam Bergerak Seperti Pati
"Sangat disayangkan sebuah manajemen yang baik kembali diobrak-abrik oleh oknum atau kelompok yang diduga berkepentingan politis," katanya.
Menurut informasi yang dihimpun Jatimnet, Pemkab Jombang saat ini sedang menyiapkan rotasi dan promosi jabatan untuk mengisi 79 jabatan struktural yang kosong per 1 Mei 2025. Proses ini diharapkan dapat berjalan sesuai prinsip kompetensi dan transparansi, bukan pertimbangan politik.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang Bambang Suntowo menyatakan bahwa proses mutasi masih menunggu rekomendasi BKN.
"Saat ini kita masih menunggu rekomendasi dari BKN. Prosesnya sudah kita jalankan sesuai dengan prosedur mutasi yang berlaku," katanya singkat kepada wartawan, Jumat, 22 Agustus 2025.
