Logo

Bawa Bendera Jolly Roger ke Pemkab Jombang, Pemuda Jombatan Protes Pungli Parkir di Jombang Kuliner

Reporter:,Editor:

Kamis, 07 August 2025 05:30 UTC

Bawa Bendera Jolly Roger ke Pemkab Jombang, Pemuda Jombatan Protes Pungli Parkir di Jombang Kuliner

Caption Foto : Masa aksi warga Jombatan di depan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menuntut evaluasi pengelolaan Jombang Kuliner dan dugaan pungli di Jombang Kuliner saat menggelar aksi didepan Gedung Pemkab, Kamis 7 Agustus 2025..(jatimne

JATIMNET.COM, Jombang – Puluhan orang dari Forum Pemuda Jombatan Bersatu menggelar aksi demonstrasi dengan membawa poster protes dan bendera tengkorak dan tulang simbol Jolly Roger dengan topi jerami seperti di anime One Piece. 

Aksi ini dilakukan di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang , Kamis pagi, 7 Agustus 2025.

Mereka menyoroti tata kelola kawasan wisata Jombang Kuliner (Jokul) yang dinilai tidak transparan dan ada penyimpangan.

Dalam aksi tersebut, para pendemo bersuara lantang memakai sound sistem sambil mengibar-ngibarkan bendera Jolly Roger dalam anime One Piece sebagai bentuk kebebasan bagi para pemuda.

Mereka menuntut kejelasan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang atas pengelolaan lahan parkir di Jokul tersebut.

BACA: Membaca lewat Simbol: Jolly Roger dan Budaya Generasi Muda

Koordinator aksi, Aan Teguh Prihanto, menegaskan keresahan warga Jombatan yang dikesampingkan dalam pengelolaan Jokul. Ia merujuk pada Surat Tugas Disdagrin Nomor 500.10.3/299/415.32/2025 yang memberi kewenangan pengelolaan parkir dan MCK kepada satu kelompok masyarakat, meski fasilitas MCK belum tersedia.  

“Aset pemerintah daerah tak seharusnya dikuasai kelompok atau individu hanya bermodal surat tugas. Ini melanggar prinsip tata kelola yang sehat dan seharusnya ada fasilitas toilet di sana (Jokul)," ucap Aan di sela-sela aksi.

Forum Pemuda Jombatan Bersatu juga menyoroti pungutan iuran Rp5.000 per lapak per hari serta parkir Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 bagi roda empat yang bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/41/415.10.1.3/2025 yang seharusnya menjamin para PKL di sana.

"Di SK Bupati menjamin pembebasan retribusi setahun bagi PKL yang direlokasi, tetapi pungutan tetap berjalan sejak Jokul diresmikan. Kami mendesak pengembalian seluruh iuran, supaya tidak ada pungutan liar, kita berharap Kepala Disdagrin dicopot karena dinilai lalai atas hal ini," kata pendemo asal Jombatan ini.

Setelah audiensi bersama Forkompinda di gedung Pemkab, Forum Pemuda Jombatan Bersatu tetap mendesak pertanggungjawaban dana pungutan yang telah terkumpul. 

BACA: Mural Dianggap Mirip Jolly Roger Dihapus usai Didatangi TNI dan Polri

Aan mengkritik minimnya transparansi. Pemkab harus mengakhiri konflik pengelolaan Jokul sekaligus membuka babak baru tata kelola kawasan wisata yang berpihak pada masyarakat.

"Jika ada 200 pedagang, iuran Rp5.000 per hari menghasilkan dana besar. Ke mana alirannya, Tidak ada audit. Kita berharap pemkab harus tegas, reformasi ini harus jadi momentum penataan ulang yang transparan dan adil," katanya.

Dari hasil audiensi bersama para aksi demonstrasi, Sekretaris Daerah Agus Purnomo menyebutkan kewenangan pengelolaan parkir sepenuhnya dikembalikan ke pemerintah daerah. 

BACA: Dosen Hukum Sarankan Pemerintah Tak Pidanakan Pengibar Bendera One Piece

Surat tugas Disdagrin yang menjadi polemik resmi dicabut dan retribusi parkir dihapuskan. Langkah ini menandai dimulainya masa transisi pengelolaan Sentra PKL Ahmad Dahlan dengan sistem sewa.

"Mulai hari ini, tidak ada lagi parkir berbayar di Jokul. Semua dikelola pemerintah tanpa membebani masyarakat. Tujuan kita bukan hanya menertibkan, tapi memberi ruang layak dan teratur bagi pedagang," kata Agus.

Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji juga menegaskan pencabutan surat tugas mengakhiri dualisme pengelolaan. 

"Pemerintah harus memastikan semua berjalan sesuai regulasi. Otoritas penuh fasilitas umum, termasuk parkir dan MCK, kini di tangan Pemkab," ujarnya.