Logo

Dosen Hukum Sarankan Pemerintah Tak Pidanakan Pengibar Bendera One Piece

,

Rabu, 06 August 2025 03:30 UTC

Dosen Hukum Sarankan Pemerintah Tak Pidanakan Pengibar Bendera One Piece

Bendera Bajak Laut One Piece di kediaman salah seorang warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Foto: Tangkapan layar medsos

JATIMNET.COM, Jember – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, pengibaran bendera simbol bajak laut dari serial anime Jepang, One Piece viral di media sosial.  

Fenomena ini memicu pro-kontra. Bagi sebagian orang, pengibaran bendera yang merujuk pada simbol Jolly Roger, tengkorak berlatar warna hitam sebagai simbol kritik dan protes dari rakyat yang jenuh atas berbagai kondisi negara saat ini yang dinilai jauh dari keadilan.

Namun, pemerintah melalui Menko Polkam Budi Gunawan tegas melarang pengibaran bendera tersebut. Ia menyebut ada ancaman sanksi pidananya karena dianggap melanggar UU.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) Fiska Maulidian Nugroho menilai, persoalan ini perlu dilihat secara hati-hati dalam perspektif hukum pidana.

BACA: Kibarkan Bendera One Piece, Pemuda Tuban Didatangi Aparat Gabungan

Sebab, tak semua tindakan yang tampak provokatif bisa langsung dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

“Dalam hukum pidana, harus dibuktikan adanya niat jahat atau mens rea. Harus ada maksud untuk menghina atau merendahkan bendera negara,” ujarnya saat diwawancarai Jatimnet.com, Rabu, 6 Agustus 2025.

Fiska mengakui memang ada ancaman pidana terkait pengibaran bendera yang dianggap merendahkan merah putih.

Hal itu diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara yang menyebutkan bahwa setiap orang yang merusak, menginjak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai atau merendahkan kehormatan bendera negara dapat dipidana.

Namun, penafsiran soal maksud itu tak bisa sembarangan. “Kalau sekadar mengibarkan bendera lain tanpa niat menggantikan simbol negara, maka belum tentu bisa dipidana. Perlu dilihat konteks dan tujuannya,” tegasnya.

BACA: Viral Bendera One Piece, Gus Fahmi: Jangan Lupakan Perjuangan Karena Tren

Fiska mengingatkan pemerintah, bahwa pendekatan hukum pidana sebaiknya menjadi langkah terakhir. Pemerintah disarankan untuk lebih mengedepankan mitigasi dan edukasi kepada masyarakat terkait viralnya pengibaran bendera One Piece di masa peringatan kemerdekaan Indonesia.

“Kalau ada pengibaran bendera non-negara di tempat umum, sebaiknya ditertibkan secara persuasif. Beri pemahaman, jangan langsung dibawa ke ranah pidana,” jelasnya.

Ia menilai, penggunaan pasal pidana secara sempit justru bisa menimbulkan masalah baru. “Kalau setiap tindakan dianggap menodai, maka semua orang bisa kena jerat hukum. Padahal belum tentu ada maksud buruk,” ujarnya.

BACA: Menjelang HUT ke-80 RI, Polisi Tuban Sita Tiga Bendera One Piece

Mitigasi dan edukasi yang bisa dilakukan pemerintah dalam hal ini adalah dengan memperkuat wawasan kebangsaan, terutama di tengah meningkatnya suhu politik global dan dalam negeri.

Masyarakat juga disarankan lebih bijak dalam menyampaikan kritiknya kepada pemerintah agar tidak sampai menjurus pada hal yang negatif.

“Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas sebebas-bebasnya tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan negara,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan mengibarkan bendera One Piece sejajar atau bahkan lebih tinggi dari bendera Merah Putih memang berpotensi menimbulkan multitafsir.

BACA: Mural Dianggap Mirip Jolly Roger Dihapus usai Didatangi TNI dan Polri

Di satu sisi bisa dimaknai sebagai ekspresi budaya populer, namun di sisi lain bisa dianggap menyejajarkan atau bahkan merendahkan martabat simbol negara.

Fiska menambahkan, kebebasan berekspresi seharusnya mendorong rasa cinta tanah air, bukan menimbulkan perpecahan. Jika tujuan aksi tersebut adalah kritik terhadap pemerintah, sebaiknya dilakukan dengan cara-cara lain yang tidak menyangkut lambang negara.

“Etika dan sopan santun tetap harus dijaga. Kita punya norma sosial. Kebebasan berekspresi itu boleh, tapi jangan sampai menyinggung atau memicu konflik,” pungkasnya.