Senin, 04 August 2025 09:00 UTC
Bendera One Piece yang sempat berkibar di Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. Foto: Tangkapan layar medsos.
JATIMNET.COM, Tuban – Sebanyak tiga bendera bergambar anime One Piece disita oleh Kepolisian Resor (Polres) Tuban menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Ketiga bendera yang disita sejak awal Agustus 2025 itu berasal dari Kecamatan Kerek, Montong, dan Singgahan.
“Ada tiga bendera yang diamankan,” ujar Plt Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto, Senin, 4 Agustus 2025.
Diamankannya bendera itu sebagai bentuk penertiban terhadap fenomena pengibaran bendera Jolly Roger (nama bendera one piece) yang marak terjadi di tengah masyarakat.
Selain itu, Siswanto melanjutkan, langkah yang dijalankan tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan Kapolres Tuban untuk menjaga atmosfer nasionalisme menjelang peringatan hari kemerdekaan.
“Imbauan kapolres untuk meningkatkan semangat nasionalisme cinta tanah air,” imbuhnya.
BACA: Kibarkan Bendera One Piece, Pemuda Tuban Didatangi Aparat Gabungan
Dari hasil penelusuran petugas, para warga yang mengibarkan bendera tersebut mengaku hanya ikut-ikutan tren dan tidak bermaksud menyinggung siapa pun.
Motivasinya murni karena iseng dan terinspirasi konten viral, khususnya di platform media sosial seperti TikTok.
Meski demikian, aparat tidak menjatuhkan sanksi kepada pelaku. Petugas hanya memberikan peringatan serta edukasi agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
“Untuk sementara hanya diberikan peringatan agar tidak memasang bendera tersebut lagi,” tandasnya
Sebelumnya, salah satu kasus terjadi di Kecamatan Kerek. Seorang pemuda berinisial A (26) didatangi aparat gabungan karena mengibarkan bendera One Piece di atas rumahnya.
Bendera tokoh anime bajak laut itu langsung disita. A juga diminta menyampaikan imbauan kepada rekan-rekannya agar tidak melakukan hal serupa.