Senin, 25 January 2021 12:20 UTC
Bupati Jember Faida. Foto: Humas Pemkab Jember/Dokumen
JATIMNET.COM, Jember - Konflik antara Bupati Jember, dr Faida dengan Sekda Mirfano dan para pejabat lain, kian meruncing. Padahal, Faida akan berakhir masa jabatannya pada 17 Februari 2021 mendatang atau kurang tiga pekan lagi.
Terbaru, Faida mencopot Mirfano dan lima pejabat Pemkab Jember lain dari jabatannya, karena dianggap melanggar disiplin tingkat berat. Mereka adalah Arismaya Parahita (Kepala Dinas Lingkungan Hidup); Eko Heru Sunarso (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa); Ratno Cahyadi Sembodo (Kabag Hukum); Ruslan Abdulgani (Kabag Kepegawaian dan Pengembangan SDM); dan Indah Dwi Joeniastoeti (Kasubag Kelembagaan Bagian Organisasi Pemkab).
“Saya selaku atasan langsung dan sekaligus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjatuhkan sanksi kepada enam orang ASN Pemkab Jember, karena melanggar kewajiban dan larangan sebagai ASN,” kata Faida dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Jatimnet.com pada Sabtu 23 Januari 2021.
Khusus untuk dua pejabat, yakni Mirfano dan Indah Dwi, diberi sanksi tambahan oleh bupati Faida, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Dalam keterangannya, Faida mengklaim proses penjatuhan sanksi telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
BACA JUGA: Gubernur Ingatkan Bupati Jember Tak Lagi Angkat dan Copot Jabatan AS
Namun, Faida tidak menyebut secara pasti “dosa” enam pejabat tersebut. Hanya saja, Faida menyebut “dosa besar” untuk Mirfano yang merupakan ASN tertinggi di Pemkab Jember.
“Patut diduga saudara Mirfano menjadi sutradarai dari aksi mosi tidak percaya. Karena itu saya selaku bupati mengusulkan pembebasan jabatan saudara Mirfano ke Gubernur Jawa Timur,” papar Faida.
Sesuai ketentuan, Faida memang tidak bisa langsung memecat Sekda, karena pengangkatan dan pemberhentiannya harus melalui izin dari Gubernur Jawa Timur. Untuk itu, Faida mengajukan diri kepada Gubernur Khofifah untuk dijadikan tim pemeriksa atas pelanggaran Mirfano.
“Saya siap menjadi tim pemeriksa karena pelanggaran Mirfano sebetulnya tidak saja berujung pada pembebasan dari jabatan saja, tetapi juga bisa pada pemberhentian dari PNS. Karena kegiatan mosi tidak percaya merupakan bentuk pembangkangan atau insubordinasi pada pimpinan yang sangat serius,” tegas Faida.
BACA JUGA: Bupati Jember Diperiksa Inspektorat Kemendagri, KASN, dan Pemprov Jatim
Aksi mosi tidak percaya memang dipimpin oleh Sekda Mirfano bersama Wabup Abdul Muqit Arief pada 30 Desember 2020. Aksi yang ditandatangani oleh ratusan pejabat Pemkab Jember itu dipicu pencopotan belasan pejabat termasuk Sekda Mirfano setelah Faida kalah dalam Pilkada Jember 9 Desember 2020 lalu. Gubernur Jatim langsung membatalkan keputusan Faida itu karena melanggar UU.
Tanggapan Mirfano
Dimintai konfirmasinya, Mirfano menanggapi santai pencopotan dirinya untuk yang kedua kalinya tersebut. “Tidak apa-apa. Yang penting itu sudah dilakukan sesuai aturan. Saya tunduk dan patuh pada atasan,” tutur Mirfano saat dikonfirmasi Jatimnet.com melalui telepon pada Senin 25 Januari 2021.
Namun, Mirfano menekankan bahwa pencopotan terhadap enam pejabat itu tidak sah. Hal itu sudah ditegaskan kembali melalui surat peringatan yang diberikan Gubernur Khofifah kepada bupati Faida. “Sebaiknya kita berpedoman pada Surat Gubenur 15 Januari 2021 kemarin. Jadi SK pembebas tugasan itu jelas tidak sah,” tegas Mirfano.
BACA JUGA: Bupati Faida Dimosi Tidak Percaya oleh Wabup-Sekda dan Ratusan ASN
Mirfano menyebut, Bupati Faida tidak pernah memproses terlebih dulu kepada pejabat yang akan diberi sanksi seperti dirinya. “Harusnya lewat proses dulu. Mulai dari rekomendasi Inspektorat kepada BKD. Saya sudah cek ke BKD Jember, tidak pernah ada registernya,” ujar Mirfano.
Selain itu, cara bupati Faida dalam memberikan SK Pembebastugasan terhadap dirinya dan lima pejabat lain itu dinilai Mirfano tidak lazim. “Surat sanksi itu dikirim oleh kurir lalu dilempar ke pintu rumah pejabat yang diberi sanksi,” ungkap Mirfano.
Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010, SK berupa sanksi kepada pegawai harus diberikan secara langsung, rahasia dan tertutup kepada ASN yang disanksi. “Ini malah dilempar ke depan pintu rumah. Karena kebetulan pintu rumah lagi tutup. Ini kan nasib orang,” kritik Mirfano.