Kasus kredit macet yang menyebabkan kerugiaan negara masih saja terjadi di Jawa Timur. Ironisnya selalu melibatkan orang dalam. Seperti yang diungkap dan ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kasus kredit fiktif Bank Jatim, cabang Kepanjen, Malang terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kali ini kejaksaan kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni AN, selaku debitur yang menyebabkan kerugian negara sekitar 11 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen nilai totalnya Rp 100 miliar