Selasa, 21 September 2021 04:00 UTC
KREDIT FIKTIF BANK JATIM: Tersangka AN, selaku debitur yang menyebabkan kerugian negara sekitar 11 miliar yang ditahan Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin 20 September 2021. Foto: Dokumen Kasi Penkum Kejati Jatim
JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus kredit fiktif Bank Jatim, cabang Kepanjen, Malang terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kali ini kejaksaan kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni AN, selaku debitur yang menyebabkan kerugian negara sekitar 11 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, tersangka AN mendatangi Kejati Jatim pada Senin sekitar pukul 10.00 WIB. AN diperiksa kurang lebih 5 jam, hingga sekitar pukul 15.00 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Tersangka AN ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," kata Fathur Rohman, Selasa 21 September
Fathur mengaku, penahan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dalam kasus ini modus tersangka AN yakni memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen.
Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim, Jaksa Kembali Tahan Satu Tersangka
Hal ini, masih kata Fathur, penyidik mengetahui apa yang dilakukan tersangka AN ini menyebabkan kerugian keuangan negara cukup besar. "Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 11 miliar," ujarnya.
Meski sudah menahan 6 tersangka, Fathur menegaskan, penyidik Pidsus Kejati Jatim akan terus melakukan pengembangan terkait dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim Jatim cabang Kepanjen.
Sebab dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka mencapai angka miliaran rupiah. "Penyidik terus berupaya dalam penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi. Dan akan mengembangkan penyidikan kasus ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejati Jatim sebelumnya sudah menahan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka ini diantaranya 2 orang pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen dan 3 orang selaku debitur. Saat ini perkara kredit fiktif sudah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jl Raya Juanda.
Baca Juga: Mantan Kepala Cabang Bank Jatim Ditahan Jaksa
Kasus ini sendiri berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu, nilainya mencapai Rp 100 miliar.
Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerjasama dengan ketiga tersangka lainnya merealisasikan kredit tersebut, meski pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Modusnya yakni, meminjam nama- nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Karena proses yang tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet. Oleh Bank Jatim kredit-kredit sebesar total Rp100.018.133.170.000 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020.
