Logo

Tujuh Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Kejari Surabaya Ditangkap

Reporter:,Editor:

Kamis, 15 January 2026 06:26 UTC

Tujuh Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif Kejari Surabaya Ditangkap

Mia Indriani Nitowibowo (tengah) menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Kejati Bali, Selasa, 13 Januari 2026. Foto: Penkum Kejati Bali

JATIMNET.COMSurabaya – Pelarian terpidana kasus korupsi kredit investasi fiktif, Mia Indriani Nitowibowo (51), akhirnya terhenti. Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu berhasil ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) di wilayah Bali.

Mia merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif di salah satu bank milik negara. Ia dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi dilakukan oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya, Kejaksaan Agung, dan Kejati Bali.

“Benar, terpidana ditangkap oleh tim gabungan Kejari Surabaya, Kejaksaan Agung, dan Kejati Bali,” kata Putu Arya saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Januari 2026. 

Ia menjelaskan, Mia selama ini tidak kooperatif dan melarikan diri setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Bahkan, proses persidangan sebelumnya digelar tanpa kehadiran terdakwa.

“Yang bersangkutan tidak kooperatif setelah putusan inkrah,” ujarnya.

Dalam putusan yang dibacakan pada 28 Juli 2023, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Putu Arya menambahkan, pengamanan terhadap Mia dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita. Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Bali mengamankan terpidana di tempat tinggalnya di Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Kabupaten Bangli, Bali.

Sebelum penangkapan, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat untuk memastikan keberadaan Mia. Sekitar pukul 21.05 Wita, tim mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan.

“Sekitar pukul 21.35 Wita, terpidana berhasil ditemukan dan langsung diamankan,” jelasnya.

Usai ditangkap, Mia dibawa ke Kejari Bangli untuk menjalani pemeriksaan awal. Setelah proses pemeriksaan dinyatakan cukup, sekitar pukul 22.40 Wita, terpidana kemudian dibawa ke Denpasar.

Selanjutnya, Mia akan menjalani proses pemindahan ke Surabaya untuk dieksekusi dan menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jawa Timur, sesuai putusan Mahkamah Agung. (*)