Selasa, 17 September 2019 23:16 UTC
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung. Foto: Dok.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali memanggil politisi dari Partai PDI Perjuangan, Wulang Suhardi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim cabang Jombang. Wulang sudah dua kali mangkir dari pemanggilan Kejati Jatim.
"Jadwalnya kemarin tetapi kuasa hukumnya memastikan jika Rabu 18 September 2019 untuk datang ke Kejati Jatim," ucap Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Selasa 17 September 2019.
Richard menjelaskan jika pemanggilan Wulang ini dilakukan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. "Kami masih menunggu tersangka ini memenuhi panggilan dari jaksa penyidik," ucapnya.
BACA JUGA: Kejati Jatim Ancam Jemput Paksa Dua Saksi KUR Jombang
Richard juga belum bisa memastikan jika tersangka Wulang ini ditahan. "Karena memang itu kewenangan dari jaksa penyidik untuk menahan atau tidaknya," ucapnya.
Sebelumnya, Kejati Jatim sudah lebih dulu menahan Mantan Anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana terkait kasus penyelewengan KUR Bank Jatim cabang Jombang. Siswo juga sudah ditahan di Rutan Kejati Jatim.
Penyelewengan dana KUR Bank Jatim senilai Rp 12,7 miliar dengan modus menggunakan nama orang lain untuk mengajukan KUR di Bank Jatim namun digunakan secara pribadi.
CATATAN: Isi berita telah direvisi dari berita sebelumnya tentang tersangka sebelumnya yang ditangkap hanya Siswo Iryana.
