Jumat, 23 November 2018 07:50 UTC
Foto: Kajati Jatim, Sunarta. Foto: M Khaesar Januar Utomo
JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengancam akan menjemput paksa dua orang saksi terkait kasus penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang. Ancaman tersebut dilontarkan menyusul ketidakhadiran kedua saksi ini dalam tiga kali panggilan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
Dua saksi itu antara lain Wulang Suhardi yang merupakan politisi dari PDI Perjuangan, dan Aminatus Sholikha. Keduanya tidak hadir dalam pemeriksaan di Kejati Jatim. Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengatakan dua saksi ini terancam dijemput paksa oleh penyidik kejaksaan.
"Karena saat kami lakukan pemanggilan keduanya tidak hadir jadi kami akan lakukan jemput paksa jika memang tidak hadir kembali saat kami panggil," katanya, Jumat, 23 November 2018.
Pria asal Jawa Barat ini mengatakan penjemputan paksa ini dilakukan jika alat bukti yang dimiliki Kejati Jatim mengarah ke kedua saksi yang dipanggil. "Jika keduanya tersangkut kasus ini, pasti akan kami panggil paksa, karena sudah beberapa kali tidak hadir," ucap Sunarta.
Sunarta mengatakan keterangan kedua saksi ini dibutuhkan untuk mengetahui aliran dana KUR yang disalah gunakan tersangka Siswo Iryana yang merupakan mantan anggota DPRD Jombang. "Keduanya masih kami periksa sebagai saksi saja namun keduanya juga tidak datang untuk kami periksa," jelasnya.
Saat disinggung kapan akan dipanggil lagi, Sunarta mengatakan secepatnya akan dilakukan pemanggilan. "Dalam waktu dekat ini kami panggil dua saksi itu untuk kami periksa," jelasnya.
Seperti diberitakan, dalam kasus ini, Kejati Jatim sudah lebih dulu menahan Mantan Anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana terkait kasus penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang. Penyelewengan dana KUR Bank Jatim senilai Rp12,7 miliar itu dilakukan dengan modus menggunakan nama orang lain untuk mengajukan KUR di Bank Jatim namun digunakan secara pribadi.