Senin, 11 November 2019 11:53 UTC
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah. Foto: Khoirotul Lathifiyah.
JATIMNET.COM, Surabaya – DPRD Surabaya menyarankan agar pemkot setempat membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape.
Upaya tersebut agar potensi pendapatan yang akan diajukan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) bisa masuk secara legal ke APBD.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah menyampaikan pemkot telah menyertakan bahwa pada 2020 mendatang aset Yekape berpotensi menyetorkan anggaran kurang lebih Rp 90 miliar.
BACA JUGA: Pasca Penyerahan Aset, Pemkot Surabaya Bentuk Pengurus Baru YKP
“Yang ingin saya tanyakan, apakah anggaran Rp 90 M itu laba dari aset YKP atau dari sumber lain,” kata Luthfiyah usai melakukan rapat dengar pendapat (hearing) di Ruang Komisi B DPRD Surabaya, Senin 11 November 2019.
Menurutnya sumber pendapatan tersebut harus jelas dan diketahui asal anggarannya. Sehingga tidak ada kejanggalan dalam pendapatan daerah dalam laporan keuangan.
Luthfiyah menyampaikan jika aset tersebut masih dalam bentuk yayasan, anggaran YKP tidak bisa masuk pendapatan. Karena yayasan merupakan basis sosial yang tidak berkewajiban memberikan profit.
BACA JUGA: Ini Susunan Pengurus YKP Bentukan Pemkot Surabaya
“Jadi harus diubah menjadi BUMD atau PD, sehingga sesuai dengan aturan,” kata dia.
Sementara itu, Kepala DPPK Surabaya Yusron Sumartono menyampaikan saat ini pihaknya belum bisa menindaklanjuti arahan DPRD Surabaya. “Saat ini masih proses audit penyerahan aset pemkot, baik YKP maupun PT Yekape,” kata dia.
Kepala dinas yang juga menjadi Bendahara Yekape ini menyampaikan proses audit akan berlangsung hingga akhir November 2019. Nantinya akan segera ditindaklanjuti saran dari DPRD dan juga Kejaksaan Negeri Surabaya. “Bisa jadi aset tersebut dibentuk BUMD atau bentuk perusahaan daerah,” ujarnya.