Rabu, 21 October 2020 08:40 UTC
GELAR PERKARA: Dari kiri, Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo, Kajari Gresik, Heru Winoto dan Kasi Intel, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah saat gelar perkara di Kejaksaan Negeri Gresik. Foto: Agus
JATIMNET.COM, Gresik - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik mengeksekusi terpidana M. Mukhtar mantan pelaksana harian (Plh) Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik atas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Terpidana ini dijatuhi hukuman badan selama empat tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 subsider enam bulan penjara, serta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.198.608.960 subsider dua tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Heru Winoto menjelaskan, total uang Rp 1.198.608.960 itu berhasil diselamatkan sebesar Rp 374.186.000 dari OTT yang digelar Kejaksaan Negeri Gresik, dan Rp 167.900.000 dari pengembalian beberapa orang yang teraliri dana tersebut.
Dengan begitu, uang pengembalian diatas sejumlah Rp. 542.086.000 saat ini menjadi titipan Kejaksaan Negeri Gresik yang akan segera dikembalikan ke kas Negara.
BACA JUGA: Mantan Petinggi Kejari Gresik Luncurkan Buku Cegah Korupsi Dana Desa
"Sementara untuk sisanya sebesar Rp 656.522.960 akan dikembalikan oleh terpidana yang sudah ia (terpidana) sanggupi. Kita tunggu satu bulan kedepan," ungkap Heru Winoto saat menggelar perkara di Kantor Kejari Gresik, Rabu 21 Oktober 2020.
Heru menambahkan bahwa terpidana M. Mukhtar telah dieksekusi atas putusan kasasi Jaksa Penuntut oleh Mahkamah Agung yang menguatkan putusan banding terpidana yang diajukan pada 14 November 2019 lalu.
Diketahui putusan banding dari Mahkamah Agung, dengan keringanan hanya pengembalian uang kerugian negera saja yang dikurangi sebesar Rp. 666.985.960 sementara pidana penjara tetap dengan empat tahun.
"Perkara terpidana M.Mukhtar sudah inkraht, dan saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas Banjarsari, Cerme, Gresik," tambah Heru didampingi Kasi Pidana Khusus dan Kasi Intelejen Kejari Gresik.
BACA : Melek Hukum, Kejari Gresik Warning Kepala Desa Kembalikan Dana Desa
Sebagai catatan, terpidana M.Mukhtar terjerat operasi tangkap tangan oleh Kejari Gresik pada tanggal 15 Januari 2019 lalu, dan divonis Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pidana penjara empat tahun dan denda Rp.2,1 miliar.
Denda diringankan pada putusan Mahkamah Agung, kemudian Jaksa Penuntut melakukan kasasi dan dikuatkan Mahkamah Agung dengan memvonis terpidana M.Mukhtar pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1.198.608.960 subsider dua tahun penjara.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) dikantor BPPKAD Gresik yang dipimpin Kasi Pidsus Adri Dwi Subianto (tahun lalu) terkait dengan adanya potongan jasa insentif pegawai yang dilakukan oleh mantan Plh Kepala BPPKAD Gresik, M.Mukhtar dan berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 374 juta.
