Seorang bos kapal asal Surabaya divonis dua taun dan denda Rp 100 juta subsiden satu bulan penjara, karena terbukti memalsukan dokumen pelengkap pabean.
Direktur PT Trimitra Samudra yang juga bos kapal Johan Aditya Kuncoro warga Pejajarandalam, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gresik.