Logo

Palsukan Dokumen Pelengkap Pabean, Bos Kapal Surabaya Dituntut Empat Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Jumat, 09 July 2021 08:20 UTC

Palsukan Dokumen Pelengkap Pabean, Bos Kapal Surabaya Dituntut Empat Tahun Penjara

Direktur PT Trimitra Samudra yang juga bos kapal Johan Aditya Kuncoro warga Pejajarandalam, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, dituntut empat tahun penjara oleh JPU Gresik.

JATIMNET.COM, Gresik - Direktur PT Trimitra Samudra yang juga bos kapal Johan Aditya Kuncoro warga Pejajarandalam, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gresik.

Terdakwa Johan Aditya Kuncoro juga didenda Rp.100 juta, subsidair dua bulan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam perkara melakukan pemberitahuan dokumen pelengkap pabean palsu kapal bekas dari luar negeri.

Hal tersebut sesuai dengan jeratan pasal terhadap terdakwa yakni pasal 103 huruf a UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Terdakwa dituntut penjara empat tahun, denda Rp.100 juta," kata JPU Kejari Gresik Indah Rahmawati dikonfirmasi, Jumat 9 Juli 2021.

Pada amar tuntutan, terdakwa pada awal 2019 mendatangkan kapal jenis Kapal Roro Car Ship Revo 3, sebelumnya bernama MV Kokusai Maru 01 tahun pembuatan 1989, dari Hiroshima, Jepang.

Kapal tersebut masuk ke Indonesia bersandar di Pelabuhan Pontianak pada 26 Januari 2019, kemudian menyerahkan pemberitahuan pabean Dokumen kedatangan sarana pengangkut (BC 1.0) dan Manifest (BC 1.1), ternyata nama dan dokumen tidak sesuai.

Pemeriksaan pihak Bea Cukai Pontianak mengidentifikasi terhadap apa yang dilaporkan dalam dokumen ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan kenyataan fisik kapal, Importasi barang tidak sesuai dengan SPI.

Barang (kapal) yang diimpor tidak sesuai dengan uraian barang yang tersebut dalam Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN (KET-TDPPN) sehingga barang impor tersebut terhutang pungutan PPN (beserta PPh Pasal 22 Impornya).

Bahwa atas hasil pemeriksaan tersebut, terhadap kapal oleh pihak Bea Cukai Pontianak dilakukan penyegelan pada tanggal 22 Pebruari 2019 dan ditindaklanjuti dengan penetapan kapal sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) di awal April 2019.

Oleh KSOP Pontianak kapal tersebut diperintahkan kembali ke tujuan (re-ekspor) Onomichi, City, Japan, namun kapal menuju wilayah perairan Gresik  dan berdandar di PT Indonesia Marina Shipyard dengan dalih untuk melakukan perbaikan mesin kapal.

Kemudian hasil pemeriksaan oleh KSOP bersama Bea Cukai Gresik menyimpulkan keberadaan kapal jenis Ferry yang diganti menjadi Revo 3 buatan  tahun 1989 itu tidak memenuhi persyaratan spesifikasi teknis kapal  untuk dapat diimpor.

Atas perbuatan melakukan modifikasi berupa penghilangan nama kapal dan penambahan fasilitas dalam kapal seolah-olah memang dipersiapkan sebagai angkutan penyebrangan, terdakwa kini diproses hukum.