Jumat, 09 September 2022 11:00 UTC
Suasana persidangan perkara pemalsuan surat dan penipuan, insert terdakwa Kho Handoyo Santoso di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat 9 September 2022.
JATIMNET.COM, Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap terdakwa Kho Handoyo Santoso, terkait perkara pemalsuan surat dan penipuan, Jumat 9 September 2022.
Vonis gang dijatuhkan, karena hakim menilai perbuatan terdakwa dianggap telah terbukti melakukan penipuan jual beli rumah yang terletak di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya.
“Memutuskan terdakwa Kho Handoyo Santoso dihukum 4 tahun penjara. Dalam perkara ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, selama 4 tahun penjara,”kata Sutarno, di ruang sidang Garuda PN Surabaya, Jumat 9 September 2022.
Atas putusan itu, hakim menanyakan ke terdakwa dengan mengajukan upaya hukum banding. Mendengar putusan tersebut terdakwa Kho Handoyo Santoso langsung bereaksi, "Saya menolaknya yang mulia,” katanya.
Baca Juga: Perkara Keterangan Palsu, Saksi Maria: Terdakwa Kho Handoyo Santoso Pernah Ancam Saya
Hakim Sutarno kembali menanyakan ke terdakwa, penasehat hukum dan jaksa penuntut umum. Apakah melakukan banding atau tidak. “Kami pikir-pikir, yang Mulia,” kata Wagiman kuasa hukum terdakwa.
Putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim Sutarno itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rista Erna. Ia mengajukan tuntutan 3 tahun penjara.
Perihal yang menjadi pertimbangan hakim, memberatkan terdakwa karena telah terbukti melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat sehingga merugikan korban Pelapor, Elanda Sujono.
Mengenai hal tersebut, secara terpisah kuasa hukum korban, Yance Leonard Sally mengaku sangat mengapresiasi dengan baik atas putusan 4 tahun penjara terhadap terdakwa. Karena itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya kami selaku korban.
"Saya berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati didalam melakukan transaksi jual beli rumah atau tanah dengan siapapun itu, tutupnya.
