Jumat, 15 November 2019 08:25 UTC
Ilustrasi kekerasan pada anak-anak oleh Gilas Audi
JATIMNET.COM, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akan memperlakukan tersangka pelaku tindak asusila yang berstatus pelajar SMP sesuai dengan hukum acara peradilan anak. Diduga, pelaku telah memerkosa dua bocah SD di Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Kasipidum Arie menyatakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akan memberikan perlakuan khusus pada tersangka kasus asusila yang melibatkan pelaku dan korban di bawah umur ini.
"Pastinya ada, karena ini pelaku anak. Otomatis berlakulah hukum acara peradilan anak. Hak-haknya sebagai anak pun tahapannya tetap dipenuhi," ujarnya, Jumat 15 November 2019.
BACA JUGA: Polres Mojokerto Limpahkan Berkas Bocah Pelaku Asusila ke Kejari
Terkait penahanan terhadap pelaku, Arie menjelaskan, akan dikembalikan ketiap-tiap tahapan yang ada.
"Seperti saat ini, tahapannya masih di penyidik jadi masih dalam kewenangan mereka. Penyidik punya pertimbanganlah secara subjektif dan objektif apakah melakukan penahanan atau tidak terhadap pelaku," imbuhnya.
Proses penyidikan kasus tersebut menurutnya saat ini masih dalam tahap penyidikan. Sebab Kejari sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikkan (SPDP) dan belum menerima pelimpahan berkas perkara dari pihak kepolisian.
BACA JUGA: Melakukan Asusila, Anak SMP di Mojokerto Jadi Tersangka
"Kami belum terima berkasnya, sampai saat ini posisi masih (SPDP)," ungkapnya.
Kendati belum menerima berkas pelimpahan tersebut sampai saat ini, pihaknya berjanji akan meneliti berkas perkara yang melibatkan pelaku di bawah umur.
"Yang pasti secara aturan, kami punya kewenangan untuk melakukan penelitian secara formil, maupun materil. Berkas ini sudah lengkap apa belum, kalau belum berarti kami akan memberikan petunjuk kepada pihak penyidik kepolisian. Kalau sudah lengkap berkasnya baru kami P21," terang Arie.
BACA JUGA: Diprotes, Brunei Tunda Terapkan Hukum Mati LGBT
Sebelumnya, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara penyidikan (Tahap 1) kasus siswa SMP yang melakukan aksi sodomi oleh penyidik, Senin, 11 November 2019 lalu.
Kasus tersebut bermula dari laporan yang dibuat oleh orang tua korban, seorang siswa SD berusia delapan tahun. Aksi pencabulan terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, pada saat korban sedang bermain di dekat pos ronda bersama tiga temannya.