Diprotes, Brunei Tunda Terapkan Hukum Mati LGBT

Dyah Ayu Pitaloka

Senin, 6 Mei 2019 - 10:10

diprotes-brunei-tunda-terapkan-hukum-mati-lgbt

Bendera Brunei Darussalam. Foto: Wikipedia

JATIMNET.COM, Surabaya – Brunei menunda pemberlakukan hukum mati bagi pelaku LGBT dan perzinahan. Sultan Hassanal Bolkiah memperpanjang moratorium hukum mati, pada Minggu 5 Mei 2019.

Penundaan hukuman mati muncul setelah beragam kritik dan boikot dari selebritis dilakukan terhadap Brunei.

Meskipun sejumlah kejahatan telah dicatat dalam statuta, belum ada satupun eksekusi yang dilakukan sejak tahun 1957.

Bulan lalu, Brunei mengeluarkan undang-undang yang menafsirkan undang-undang Islam secara kaku, atau Syariat.

BACA JUGA: Ditegur PBB Atas Penerapan Hukum Syariat, Ini Respon Brunei

Dalam sebuah pidato, sultan mengatakan jika ia mengetahui tentang “banyak pertanyaan dan salah tafsir” terkait implementasi dari Aturan Hukum Pidana Syariat (SPCO), dikutip dari Bbc, Senin 6 Mei 2019.

Ketika menyatakan jika moratorium atas hukum mati akan diaplikasikan pada SPCO, ia juga mempertahankan hukum tersebut dengan mengatakan jika “manfaat” nya akan terlihat jelas.

Pidato itu menandai kali pertama pemimpin Brunei memberikan komentar secara terbuka, atas undang-undang Syariat sejak pertama kali diumumkan.

Sekretaris Jenderal Persemakmuran, Patricia Scotland mengatakan, ia “lega karena hukuman mati telah dihapus dan moratorium yang secara de facto terjadi selama dua dedake, juga akan mencakup SPCO,”.

BACA JUGA: Brunei Terapkan UU Syariah Islam secara Ketat

Homoseksual menjadi hal ilegal di Brunei dan rentan dihukum hingga 10 tahun penjara.

Dua pertiga dari populasi keseluruhan 420 ribu jiwa adalah muslim.

Brunei memperkenalkan hukum Syariat pertama kali di tahun 2014, dan menjadikannya negara dengan dua sistem hukum, selain Hukum Umum.

Kriminal di tingkat pertama dihukum dengan penjara dan denda.

BACA JUGA: Goenawan Muhamad Dianugerahi Sastera Mastera 2018

Aturan itu diperkenalkan pada 3 April yang menandai pemberlakuan tingkat berikutnya dari legislasi itu, dengan memberikan hukuman kriminal berupa amputasi dan rajam.

Di bawah hukum tersebut, pelanggaran seperti perkosaan, zinah, sodomi, perampokan, penghinaan ataupun pelecehan terhadap Nabi Muhammad Saw, menerima hukuman terberat yaitu hukum mati.

Tindakan seksual Lesbian terancam 40 kali cambukan atau penjara maksimal 10 tahun. Hukuman atas pencurian adalah amputasi.

Mereka yang “mendorong, memberi tahu, meyakinkan” anak muslim di bawah usia 18 tahun, untuk “menerima atau mengajarkan agama lain selain Islam” dapat dikenakan denda dan penjara.

BACA JUGA: Akun Instagram Muslim Gay @alpantuni Muncul Lagi

Individual yang belum memasuki masa puber namun didakwa melangar sejumlah pelanggaran bisa dikenai hukum cambuk.

Hukum Syariat Brunei memantik kemarahan internasional.

Tak lama setelah implementasi dilakukan, PBB mengingatkan jika hukum tersebut berlawanan dengan standar hak asasi internasional seusai dengan Deklarasi HAM 1948 yang telah diratifikasi oleh Brunei.

Selebritis termasuk George Clooney dan Elton John menyerukan untuk memboikot hotel mewah yang berkaitan dengan  Brunei.

BACA JUGA: Instagram Blokir Akun Komik Gay Muslim Alpantuni

Clooney menyebut jika hukum itu adalah “pelanggaran terhadap hak asasi manusia”.

Banyak komunitas gay di Brunei menyampaikan ketakutan dan terkejut dengan hukuman yang dijatuhkan.

Baca Juga