Logo

Imigrasi Surabaya Tangkap 2 WNA China Pencuri Uang di Pesawat

Reporter:,Editor:

Rabu, 04 February 2026 08:09 UTC

Imigrasi Surabaya Tangkap 2 WNA China Pencuri Uang di Pesawat

Imigrasi Klas 1 Khusus TPI Surabaya dan Tim gabungan memberikan keterangan terkait penangkapan dua pencopet di dalam pesawat, Rabu, 4 Februari 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menangkap dua warga negara China berinisial WM dan LJ.

Sebab, keduanya diduga mencuri di dalam pesawat udara (in-flight theft) pada penerbangan Citilink nomor QG716 rute Jakarta (CGK)–Surabaya (SUB), Kamis, 22 Januari 2026.

“Dua WNA (warga negara asing) pelaku ditangkap petugas setelah menerima laporan dari tim Sub Direktorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarno, Rabu, 4 Februari 2026.

Ia menjelaskan, laporan awal diterima sekitar pukul 12.30 WIB dari tim Subdit Penyidikan Ditjen Imigrasi saat dalam penerbangan yang sama.

Korban merupakan seorang Warga Negara Malaysia yang melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp5.000.000 dan U$D 500 yang disimpan di dalam tas kabinnya.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu, korban meninggalkan kursinya untuk menuju toilet.

Kemudian, seorang awak kabin mengingatkan korban tentang adanya seorang penumpang yang terlihat mengambil tas milik korban di kompartemen kabin atas (overhead bin).

“Setelah kembali ke kursinya, korban mendapati tasnya dalam keadaan terbuka dan berada di dekat salah satu terduga pelaku,” katanya.

Pemeriksaan kemudian dilakukan oleh awak kabin bersama penumpang yang bersangkutan. Dalam proses tersebut, salah satu terduga pelaku secara tiba-tiba melemparkan sejumlah uang ke arah kursi korban.

"Kedua pelaku diduga bekerja sama dalam melakukan aksi pencurian tersebut dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Agus.

Dalam pemeriksaan, WM mengakui telah mengambil uang milik korban. Meski awalnya, dia mengklaiam tas yang diambil tersebut merupakan miliknya. Sementara itu, LJ diduga berperan membantu dalam aksi tersebut.

Agus menegaskan, proses hukum tetap berlanjut meski pihak korban telah memaafkan perbuatan para pelaku.

“Berdasarkan kebijakan selektif keimigrasian, keberadaan kedua WNA tersebut dinilai tidak memberikan manfaat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Atas perbuatannya, WM dan LJ dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal dan penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengimbau kepada masyarakat agar proaktif melaporkan apabila menemukan keberadaan orang asing yang melakukan pelanggaran hukum atau aktivitas mencurigakan di wilayahnya.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya terkait keberadaan dan aktivitas warga negara asing,” pungkasnya.