Selasa, 05 November 2019 03:02 UTC
PENETAPAN TERSANGKA: Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Karina
JATIMNET.COM, Mojokerto - Pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Mojokerto. Tersangka berusia 12 itu diduga melakukan kasus asusila atau sodomi terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) di kawasan Kabupaten Mojokerto.
Penetapan tersangka tersebut, setelah orang tua korban melaporkan perkaranya di kepolisian pada 21 Oktober 2019. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, kalau pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait kasus asusila yang dilakukan anak dibawah umur.
"Memang benar kita sedang menangani kasus sodomi, yang dilakukan anak dibawah umur. Baik itu tersangka maupun korbannya," kata Setyo Koes Heriyatno, Senin, 4 November 2019.
BACA JUGA: Satu Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Divonis Hukuman Mati
Dia menjelaskan, kasus asusila dilakukan tersangka ini terus dilakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan. Ada dugaan korban asusila dilakukan tersangka masih siswa SMP itu lebih dari satu orang.
"Sampai saat baru satu laporan polisi yang resmi masuk mengenai asusila dilakukan tersangka. Tapi, di pemeriksaan tersangka mengaku sudah dua kali, dan ini yang masih pendalaman," kata perwira akrab dipanggil Setyo.
Dia mengungkapkan, lantaran perkaranya menyangkut anak dibawah umur dan perlindungan anak. Penyidik Polres Mojokerto menggandeng Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan DP2PA Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA: Lahan Tukar Guling Pengolahan Limbah B3 di Mojokerto Tersisa 28 Hektare
"Paling utama adalah melakukan rehabilitasi, baik tersangka maupun korban. Makanya kami melibatkan Bapas dan DP2PA agar proses penyidikannya cepat," ujarnya.
Atas perbuatan dilakukan tersangka, polisi menerapkan pasal Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.