Logo

Lahan Tukar Guling Pengolahan Limbah B3 di Mojokerto Tersisa 28 Hektare

Reporter:,Editor:

Minggu, 03 November 2019 06:32 UTC

Lahan Tukar Guling Pengolahan Limbah B3 di Mojokerto Tersisa 28 Hektare

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Diah Susilowati.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur Diah Susilowati memastikan proses pembangunan tempat pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Mojokerto segera berlanjut.

Sejauh ini izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) telah dilayangkan ke pemerintah pusat, dan ditargetkan tuntas akhir tahun atau pada bulan Desember 2019.

Kan masih berproses, sudah disetujui kerangka acuan, kemungkian bulan November ini segera diselesaikan. Pokoknya target sampai Desember Amdal juga selesai,” ujar Diah, Minggu 3 November 2019.

BACA JUGA: DPRD Jatim Tagih Keseriusan Pemprov Bangun Pengolahan Limbah B3

Sesuai izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tempat pengolahan limbah B3 milik pemprov di Dawarblandong, Mojokerto. Lima hektar lahan sebagai investasi awal siap dibangun, sembari menunggu persiapan penyediaan 50 hektar yang menjadi total lahan.

Sejauh ini sisa lahan masih diupayakan. Tukar guling antara lahan milik Perhutani di Dawarblandong dengan di Bondowoso akan terus diselesaikan kedua pihak.

Sebanyak 40 hektar lahan sudah rampung diberikan ganti rugi. Tinggal sisanya 28 hektar tengah berlangsung proses appraisalnya. Sisa pembebasan lahan ini ditargetkan klir awal tahun depan.

Diah mengakui memang penyediaan lahan tukar guling melibihi dari total luasan yang dibutuhkan. Kelebihan lahan itu bersifat cadangan. Sebab, dikhawatirkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menganggapnya tidak layak untuk dijadikan hutan.

BACA JUGA: PT GEI Akui Pengurukan Tanggul di Mojokerto Gunakan Limbah Batubara

“Lah kalau dilebihkan itu masih dalam evaluasi pemerintah pusat, ada yang diterima, ada yang tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan lima hektar awal, Diah memastikan bisa mulai dibangun. Tinggal BUMD nantinya yang akan mulai proses meratakan lahan, membangun pagar, dan jalan akses menuju pengolahan limbah B3.

“Dispensasi tahap awal bisa membangun sarana dasar. Sebetulnya pihak BUMD boleh melakukan pembangunan sambil menunggu Amdal-nya,” ungkapnya.