Logo

Pemprov Jatim Perketat Pengawasan Ormas, Antisipasi Premanisme

Reporter:,Editor:

Minggu, 18 January 2026 10:46 UTC

Pemprov Jatim Perketat Pengawasan Ormas, Antisipasi Premanisme

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim, Eddy Supriyanto, Minggu, 18 Januari 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Menjamurnya organisasi kemasyarakatan (ormas) di berbagai daerah di Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas keormasan. Pemprov menilai lemahnya kontrol berpotensi membuka celah munculnya praktik-praktik yang mengarah pada premanisme.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memandang fenomena tersebut sebagai tantangan serius yang perlu ditangani secara terkoordinasi. Oleh karena itu, Pemprov mengambil langkah antisipatif dengan memperkuat sinergi lintas instansi guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, Eddy Supriyanto, menyebut pemerintah telah menggelar koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk merespons dinamika keormasan di wilayah Jawa Timur.

BACA: Mobil Diambil karena Menunggak, Massa Datangi Kantor Leasing di Mojokerto

"Beberapa hari lalu telah digelar koordinasi lintas kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Polhukam, unsur kepolisian, hingga Satgas Ormas Jawa Timur," ungkap Eddy Supriyanto, Minggu, 18 Januari 2026.

Eddy menjelaskan, pertemuan tersebut secara khusus membahas berbagai persoalan yang muncul akibat aktivitas ormas, terutama yang terjadi di Surabaya dan sejumlah daerah lain di Jawa Timur.

Berdasarkan data Bakesbangpol, jumlah ormas di Jawa Timur saat ini diperkirakan mencapai sekitar 121 ribu organisasi. Namun, hanya sebagian kecil yang tercatat secara resmi di pemerintah.

Dari total tersebut, ormas yang melaporkan keberadaannya ke Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur baru sekitar 1.300 organisasi. Sementara di tingkat kabupaten dan kota, jumlah ormas yang tercatat baru berkisar 13 ribu organisasi.

BACA: Anggota Salah Satu Ormas Ditetapkan jadi Tersangka Pengusiran Nenek Elina

Eddy menegaskan, pemerintah memiliki mekanisme tersendiri dalam menangani ormas yang terindikasi melanggar hukum. Penanganan tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui jalur sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Untuk kasus-kasus yang mengarah pada pelanggaran hukum, penanganannya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sementara terkait legalitas dan pendaftaran ormas, itu menjadi kewenangan kementerian,” jelas Eddy.

Pemprov Jawa Timur berharap, melalui penguatan koordinasi dan pendataan, keberadaan ormas dapat lebih tertib, transparan, serta berkontribusi positif bagi masyarakat tanpa menimbulkan keresahan di ruang publik.