Selasa, 30 December 2025 05:00 UTC

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (kiri) saat diwawancarai wartawan, Selasa, 30 Desember 2025. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap salah seorang tersangka kasus pengusiran terhadap Elina Widjajanti, 80 tahun.
Tersangka M Yasin alias MY, anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) ditangkap di Polsek Wonokromo Surabaya pada Senin sore, 29 Desember 2025 sekitar pukul 17.15 WIB.
Dalam kasus ini, MY diduga turut mengusir dan membongkar paksa rumah Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
BACA: Nenek Elina Jalani Pemeriksaan di Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini berpotensi bertambah. Kemungkinan ini seiring masih berlangsungnya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
"Pasti, nanti akan kami kembangkan setelah menjalani pemeriksaan," katanya, Selasa, 30 Desember 2025.
Saat ini, Jules menyatakan bahwa tersangka MY telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Kami langsung melakukan penahanan tersangka di (Rutan) Polda Jatim," ujarnya.
Kasus yang dialami Nenek Elina sempat viral di media sosial. Hal ini setelah video yang memperlihatkan sejumlah anggota ormas berpakaian warna merah memaksa nenek Elina keluar dari rumahnya beredar.
Anggota ormas tersebut nampak menarik, menyeret dan membawa tubuh Nenek Elina keluar dari rumah. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 6 Agustus 2025.
BACA: Polda Jatim Dalami Dugaan Pengeroyokan Lansia di Surabaya, Nenek Elina Diperiksa
Beberapa hari kemudian, bangunan rumah tersebut mulai disegel dengan menggunakan kayu dan besi merintangi akses pagar utama pintu masuk rumah, sehingga membuat para penghuni tak bisa masuk.
Sepekan keemudian atau Jumat, 15 Agustus 2025, bangunan rumah tersebut sudah dirobohkan oleh anggota ormas dengan menggunakan ekskavator.
Atas peristiwa yang dialaminya, nenek Elina membuat laporan Polisi ke SPKT Mapolda Jatim, pada Rabu,29 Oktober 2025.Hingga akhirnya, terbit Laporan Polisi Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025
Laporan tersebut berbunyi adanya dugaan tindak pidana pengerusakan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
