Logo

Satu Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Divonis Hukuman Mati

Reporter:,Editor:

Senin, 04 November 2019 06:35 UTC

Satu Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Divonis Hukuman Mati

TERTUNDUK. Dua terdakwa pembunuh juragan rongsokan di Mojokerto tertunduk saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin 4 November 2019. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto - Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa I Priyono alias Yoyok, dan terdakwa II Dantok Narianto alias Gundul pidana penjara 20 tahun, Senin 4 November 2019.

Kedua terdakwa kasus pembunuhan dan pembakaran juragan rongsokan Eko Yuswanto, asal Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, ini tertunduk selama sidang dengan agenda pembacaan vonis di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto.

BACA JUGA: Dua Terdakwa Pembunuh Juragan Rongsokan Mojokerto Dituntut Hukuman Mati

Mengenakan kemeja panjang putih, songkok hitam bermotif, dan celana hitam panjang, keduanya hanya diam mendengarkan putusan vonis yang dibacakan majelis hakim.

Suasana tegang terlihat dari raut kedua terdakwa, terdakwa I Priyono alias Yoyok sempat meneteskan air mata ketika vonis hukuman mati terhadap dirinya dibacakan Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo.

BACA JUGA: PSHT Tuntut Hukuman Mati Bagi Pembunuh Juragan Rongsokan Mojokerto

Joko Waluyo menyatakan terdakwa Priono bin Jupri dan terdakwa II Dantok Narianto alias Gundul bin Dodik Narianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian secara bersama-sama.