Jumat, 11 October 2019 00:55 UTC
TUNTUTAN MATI. Dua terdakwa di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis 10 Oktober 2019. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Dua terdakwa pelaku pembunuhan Eko Yuswanto warga Kejagan, Trowulan dituntut hukuman mati dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis 10 Oktober 2019. Tuntutan hukuman mati itu menjadi dakwaan terberat yang pernah dibacakan di PN setempat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Hariono SH menuntut Priono (38), warga Kelurahan Kejagan, Kecamatan Trowulan, dan Dantok Nariyanto (35) warga Kelurahan Tambakagung, Kecamatan Puri dengan dua pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 181 KUHP tentang Perbuatan Menghilangkan Jenazah untuk Menyembunyikan Kematian Seseorang juncto pasal 55 KUHP.
“Meminta majelis hakim mengganjar hukuman pidana mati kepada dua terdakwa” kata Agus Hariono di persidangan.
BACA JUGA: PSHT Tuntut Hukuman Mati Bagi Pembunuh Juragan Rongsokan Mojokerto
Berikutnya, hakim memberikan hak pembelaan pekan depan. "Nantinya, yang memutuskan tetap hakim. Kami akan tetap menunggu kesempatan para terdakwa untuk membela diri," terangnya.
Kasipidum Kejaksaan Kabupaten Mojokerto, Arie Satria Hadi Pratama, mengatakan, bahwasanya sesuai data yang ada, tuntutan hukuman mati baru kali ini terjadi di Kabupaten Mojokerto.
"Saya tidak menyatakan perdana, tapi sesuai data yang ada, sampai ada tuntutan mati baru kali ini. Sebab, kedua terdakwa sengaja melakukan pembunuhan berencana, lalu dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang dengan pidana mati," terangnya pada Jatimnet.com, di ruang kerjanya, Kamis, 10 Oktober 2019.
BACA JUGA: Mantan Kabag Umum Pemkab Mojokerto Bebas
Pihaknya juga, melakukan penuntutan itu berdasarkan fakta-fakta yang didapat selama persidangan, baik keterangan saksi, alat bukti lain, dan kedua terdakwa sendiri.
"Dimana kedua terdakwa, satu Priyono alias Yoyok, dan yang kedua Dantok Nariyanto alias Gondol melakukan pembunuhan berencana. Dimana ancaman pidana hukuman mati pasal 340 KUHP," tegas Arie.
Tuntutan dari jaksa membuat keluarga besar PSHT merasa bahagia, seperti yang diutarakan Ketua Tim Advokasi Mojokerto, Indarto.
BACA JUGA: Lalai Awasi Gawai, Anak Jadi Korban Bully
"Kami sangat lega dan berterima kasih terkait tuntutan jaksa ini maksimal hukuman mati. Kami juga akan tetap mengawal sampai vonis mati ini nanti dibacakan," tandas Indarto.
Hal yang sama pun dirasakan istri korban Laili Fitria (30) yang selalu mengikuti persidangan sejak awal.
"Alhamdulilah didakwa hukuman mati, saya puas sekali. Soalnya suami saya dibunuh bahkan dibakar, itu yang bikin sakit hati saya," ungkap wanita yang ditinggalkan bersama dua orang anak.