Kamis, 10 October 2019 08:16 UTC
Ilustrasi Gilas Audi
JATIMNET.COM, Mojokerto – Bijaklah menggunakan gawai, lebih-lebih bagi Anda, orang tua, yang memiliki anak di bawah umur. Gara-gara salah kirim video, seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Mojokerto baru-baru ini menjadi korban perundungan.
Mulanya, korban berencana mengirimkan video itu ke pacar yang dikenal melalui Facebook. Entah kenapa, malah terkirim ke kakak kelasnya. Dari sinilah, video tak senonoh itu diperkirakan tersebar.
Psikolog, sekaligus praktisi di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Mojokerto, Sabarani mengatakan remaja cenderung menjadi lebih eksibisionis di era digital. Bahkan sesuatu yang semestinya ditutupi tak lagi dianggap tabu, malah dipamerkan. “Ini disebabkan penggunaan informasi teknologi (gadget) yang tak bijak,” kata dia pada Jatimnet.com, Rabu 9 Oktober 2019 malam.
BACA JUGA: Pelajar SMPN Sooko Diduga Jadi Korban Perundungan, Pihak Sekolah Cuek
Anak-anak, kata dia, memiliki kecenderungan meniru. Sementara media sosial mengaburkan batas privasi dan umum, “pameran” gambar tak senonoh tersebar nyaris tanpa sensor. “Anak-anak cenderung meniru. Mereka menggunakan IT secara tak bijak, seperti video call, foto pribadi dikirimkan ke teman-temannya,” katanya.
Menurut dia, keluarga adalah pondasi pembangunan karakter dan penanaman nilai pada anak. Sehingga, ia menyarankan, para orang tua mengawasi penggunaan smartphone anak dan bijaksana menyikapi perkembangan teknologi. “Sebenarnya akan permasalahan ada pada keluarga. Keterlibatan orang tua sangat penting terlebih bagi pendidikan karakter,” katanya.
Orang tua, ia melanjutkan, juga harus jadi teladan. “Tidak bisa melarang anak tapi kita sendiri main handphone,” katanya.
Sudah Di-bully, Terancam Sanksi
Kabar baru berembus. Siswi itu kini telah dikeluarkan dari sekolah gara-gara peristiwa ini.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Mojokerto Joedha Hadi mengakui telah mendengar kabar itu. Di depan Jatimnet.com yang mewawancarainya pada Rabu, 9 Oktober 2019, ia mencoba menghubungi kepala sekolah untuk mempertanyakan keabsahan kabar itu.
Tiga kali telepon berdering, tiga kali pula tak mendapat sambutan. “Saya sudah berusaha mengklarifikasi pihak sekolah. Hanya saja, sampai hari ini saya coba hubungi nomor kepala sekolah tak ada jawaban,” katanya.
BACA JUGA: Psikolog: Ada Banyak Faktor Anak-anak Lakukan Perundungan
Ia menyayangkan jika informasi itu benar adanya. Mengeluarkan siswi dari sekolah dalam perkara ini, lanjut dia, tak sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Siswi itu korban. Dia punya hak pendidikan yang harus dilindungi. (Mengeluarkan siswa) bukan solusi,” katanya.
Ia mengatakan menjadikan perkara ini sebagai prioritas penanganan. Meski tak berwenang mengurus sekolah, pihaknya memiliki kewajiban mengadvokasi hak pendidikan anak. “Secepatnya kami akan mengklarifikasi pihak sekolah untuk memastikan anak tetap mendapat haknya. Kami akan dampingi penuh,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Jatimnet.com belum mendapat keterangan pihak sekolah.