Kamis, 10 October 2019 12:49 UTC
SUMRINGAH. Teguh Gunarto terus melemparkan senyum setelah salinan putusan bebas dia dapatkan, Kamis 10 Oktober 2019. Foto: Karina Norhadini.
JATIMNET.COM, Mojokerto –Teguh Gunarko melangkah mantap keluar dari Lapas Klas IIB Mojokerto, Kamis 10 Oktober 2019. Dia terlihat mengenakan baju koko warna putih dengan kopiah dan tas berwarna coklat.
Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto terlihat berbinar lantaran menghirup udara bebas. Kebebasan didapat setelah putusan Penijauan Kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung dari dakwaan primer dan sekunder. Keluarnya Teguh disambut istri dan anaknya dengan peluk cium.
“Alhamdulilah putusannya juga sesuai,” kata Teguh kepada Jatimnet.com sekeluar dari Lapas Klas III B Mojokerto.
BACA JUGA: Hakim Alihkan Tahanan Kota Terdakwa Penggelapan Proyek PLTU Rp 400 M
Selama proses hukum dirinya menyiapkan delapan novum (fakta baru), tiga saksi fakta, dan dua saksi ahli. Saat ini dia mengikuti kebijakan yang dibuat pemerintah terkait pemulihan hak-haknya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Rudy Hartono menyatakan pihaknya baru saja menerima salinan putusan dari MA hari ini atau Kamis 10 Oktober 2019. Namun pemulihan haknya diserahkan ke Pemkab Mojokerto.
“Teguh masih belum membayar denda Rp 150 juta, karena saat itu mengisi form kesediaan denda minta waktu satu tahun. Kalau uang pengganti sudah lunas sebesar Rp 116,500 juta,” Rudy menjelaskan di ruanga kerjanya.
Ditambahkan Rudy, Teguh tak terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Korupsi, Mantan Dirut PT DPS Dituntut 12 Tahun Penjara
Teguh Gunarko mengajukan PK ke MA sejak ditahan 6 Maret 2019, akibat dugaan penyalahgunaan honorarium forkopimda di Pemkab Mojokerto.
Sebelumnya Teguh juga pernah dipenjara selama tujuh bulan pada 2011. Namun dia dinyatakan bebas setelah Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan tak bersalah atas segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun JPU mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi inilah, hakim menilai Teguh harus bertanggung jawab atas mengalirnya dana honorarium Forkopimda senilai ratusan juta rupiah. Kasus ini terus mengalir hingga tahun 2019.
Hingga akhirnya Teguh dieksekusi pada 6 Maret 2019. Teguh mengajukan PK hingga dinyatakan bebas dari segala dakwaan, Kamis 10 Oktober 2019.