Logo

Hakim Alihkan Tahanan Kota Terdakwa Penggelapan Proyek PLTU Rp 400 M

Reporter:,Editor:

Selasa, 08 October 2019 23:03 UTC

Hakim Alihkan Tahanan Kota Terdakwa Penggelapan Proyek PLTU Rp 400 M

J.E Sandjaya saat hendak memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 8 Oktober 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi mengabulkan permintaan pengangguhan penahanan yang diajukan Direktur PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) J.E Sandjaya (70). Sandjaya dimejahijaukan lantaran tersandung masalah penggelapan proyek PLTU senilai Rp 400 miliar.

Hakim memiliki sejumlah pertimbangan untuk mengabulkan penangguhan penahanan tersebut. Salah satunya karena terdakwa sakit jantung coroner yang diidapnya cukup lama.

“Dengan ini terdakwa J.E Sandjaya dialihkan menjadi tahanan kota,” kata Dwi Purwadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 8 Oktober 2019.

BACA JUGA: Tahanan Mapolres Probolinggo Salat Ghaib untuk BJ Habibie

Mendengar putusan hakim itu, terdakwa sempat menahan air matanya. Wajahnya terlihat pucat setelah hakim mengabulkan menjadi tahanan kota.

Dalam sidang tersebut, Dwi Purwadi juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana untuk mengeluarkan pengalihan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota.

Namun hakim meminta terdakwa untuk bersikap kooperatif menjalani agenda sidang lanjutan. “Jika mangkir akan kami masukkan lagi ke ruang tahanan,” Dwi Purwadi mengingatkan terdakwa.

BACA JUGA: Tersangkut Narkoba, Monot Menikah di Balik Jeruji Tahanan Blitar

Dalam surat dakwaan itu JPU Putu Sudarsana menjelaskan J.E. Sendjaya menerima bantuan modal dari PT Karya Tugas Anda (KTA) sebesar Rp 400 miliar untuk pengerjaan proyek transmisi listrik sebesar 500 kilo volt di Sumatera.

Dalam kesepakatan itu terdakwa dan pelapor membuat perjanjian bagi hasil dengan skema komposisi modal dan keuntungan 75 persen masuk ke rekening bersama dan 25 persen masuk ke rekening terdakwa.

Namun proyek tersebut diduga fiktif dan uang setoran modal diduga digunakan terdakwa. Majelis hakim berencana melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian pada Selasa 15 Oktober 2019.