Logo

Polres Mojokerto Limpahkan Berkas Bocah Pelaku Asusila ke Kejari

Reporter:,Editor:

Rabu, 13 November 2019 00:01 UTC

Polres Mojokerto Limpahkan Berkas Bocah Pelaku Asusila ke Kejari

kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno. Foto: Dok Jatimnet.com.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojoketo telah melimpahkan berkas penyidikan pelajar pelaku asusila ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Pelimpahan itu setelah polisi menuntaskan penyidikan perkara pelajar SMP yang diduga melakukan aksi sodomi terhadap dua pelajar di salah satu SD Kecamatan Mojowarno.

“Dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku sebenarnya pernah menjadi korban. Selain itu, pelaku juga termotivasi dengan video asuslia yang dilihatnya,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Selasa 12 November 2019.

BACA JUGA: Melakukan Asusila, Anak SMP di Mojokerto Jadi Tersangka

Setyo Koes menambahkan pihaknya diburu waktu untuk menuntaskan penyidikan. Setidaknya kepolisian hanya diberi waktu 14 hari karena menyangkut perlindungan anak.

Saat ini, lanjut Setyo Koes, kepolisian meminta keterangan terhadap sejumlah saksi. Yakni dua korban, orang tua korban, dan saksi mata yang mengetahui perbuatan sehingga melapor ke orang tua korban.

Saat ini, berkas perkara asusila tersebut sedang diteliti jaksa. Yaitu tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah Tahap 2, jaksa akan mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk disidangkan.

BACA JUGA: Satu Pembunuh Juragan Rongsokan di Mojokerto Divonis Hukuman Mati

“Tahap 2 bisa dilakukan jika sudah P21 atau sempurna,” terangnya. Kepolisian juga sudah mengantongi hasil visum termasuk barang bukti, yakni pakaian korban.

Selama proses, pelaku mendapatkan perlakuan khusus. Selain tak ditahan dengan jaminan orang tua, polisi juga mendatangkan petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya untuk mendampinginya.

Dalam kasus asusila ini, siswa SMP dilaporkan orang tua korban karena melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya yang masih kelas I SD berusia delapan tahun. Aksi pencabulan terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, pada saat korban sedang bermain di dekat pos ronda bersama tiga temannya.