Berkedok Dukun, Ini Pengakuan Pedagang Angkringan Melakukan Sodomi

Tersangka Pernah Menjadi Korban Sodomi, Kini Dilampiaskan ke Anak Dibawah Umur
Satria

Reporter

Satria

Jumat, 19 Juni 2020 - 07:00

berkedok-dukun-ini-pengakuan-pedagang-angkringan-melakukan-sodomi

BARANG BUKTI. Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis saat menunjukkan barang bukti berupa jimat. Foto: Gayuh

JATIMNET.COM, Ponorogo - Pedagang angkringan yang diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh anak dibawah umur, dua diantaranya disodomi ternyata juga pernah menjadi korban serupa.

Pelaku AS, berusia 32 tahun ini mengaku, menjadi korban sodomi dan pencabulan saat merantau di Batam (sebelumnya disebutkan Kalimantan dan Malaysia) pada 2009 lalu. Bahkan ia menggunakan sebuah jimat sejenis buluh perindu untuk menggaet korbannya.

“Dulu saya sempat menjadi korban saat merantau, makanya saya lampiaskan ke anak-anak,” kata AS, Jumat 19 Juni 2020.

Sementara, Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis membenarkan jika pelaku saat masih muda dulunya memang korban sodomi saat merantau dan bekerja sebagai pengantar galon air isi ulang di Batam. “Sebab itu dia mengincar anak-anak dibawah umur yang mudah untuk dikendalikan,” kata Aziz.

BACA JUGA: Penjual Angkringan Sodomi dan Cabuli Tujuh Anak Dibawah Umur

Ia menerangkan, modus dilakukan tersangka AS dengan mengaku sebagai paranormal yang bisa menghilangkan aura negatif para korbannya.

Sehingga korban menjadi tertarik, karena pelaku juga akan melakukan ritual serta memperlihatkan jimat yang digunakan oleh pelaku.“Pelaku menggunakan jimat sejenis bulu perindu yang ia beli secara online,” terang Azis.

Saat melakukan ritual, para korban diminta untuk melakukan onani yang dilakukan di depan pelaku AS. Hal itu dilakukan di rumah tersangka setiap malam hari dan menjadi salah satu syarat untuk membersihkan aura negatif korban.

BACA JUGA: Bapak Tiri Melakukan Rudapaksa Anak Tiri Hingga Melahirkan Terancam Dihukum 15 Tahun

Korbannya tujuh anak dibawah umur, yakni dua disodomi dan lima sisanya dicabuli oleh pelaku.“Kejadian ini terbongkar setelah salah satu korban melapor kepada orang tuanya jika telah menjadi korban tindakan asusila,” ungkap Azis.

Lanjut Azis, tindakan asusila tersebut sudah dilakukan pelaku sejak bulan Januari Februari 2020 dimana ketujuh korban adalah pelanggan tetap warung angkringan miliknya.

“Pelaku kami jerat dengan perlindungan anak pasal 82 ayat 1 tahun 2002 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya

Baca Juga