Logo

Bapak Tiri Melakukan Rudapaksa Anak Tiri Hingga Melahirkan Terancam Dihukum 15 Tahun

Reporter:,Editor:

Kamis, 13 February 2020 02:30 UTC

Bapak Tiri Melakukan Rudapaksa Anak Tiri Hingga Melahirkan Terancam Dihukum 15 Tahun

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Madiun - Kasus rudapaksa (perkosa) terhadap anak tiri yang masih berusia 14 tahun, dilakukan HA tidak lain bapak tirinya, warga Madiun itu ternacam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling cepat tiga tahun.

Ancaman hukuman itu, karena penyidik Polsek Kebonsari yang menangani, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka kami titipkan di Lapas Kelas I Madiun selama proses penyidikan masih kami lakukan,” kata Kapolsek Kebonsari  AKP Sunu Budiarto, Rabu 12 Februari 2020.

Selama proses penyidikan, tersangka mengaku telah melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun sejak dua tahun terakhir. Untuk memuluskan aksinya, Hasyim membujuk korban yang tinggal serumah. Hingga akhirnya, remaja putri yang masih usia sekolah itu diketahui hamil.

BACA JUGA: Dua Anak Korban Pencabulan di Surabaya, Salah Satunya Hamil

“Ibu kandung korban baru mengetahui saat usia kandungan anaknya enam bulan,” ujar Sunu kepada sejumlah wartawan.

Selang beberapa waktu kemudian, proses persalinan berlangsung. Saat itu, ayah biologis dari jabang bayi yang lahir melalui operasi caesar diketahui. Polisi akhrinya turun tangan setelah menerima laporan dari ayah kandung korban.

Pelaku akhirnya ditangkap di sekitar Stasiun Madiun beberapa hari lalu. Kemudian, digelandang ke Mapolsek Kebonsari. Sementara, sampai saat ini korban masih dirawat di rumah sakit untuk mengembalikan kesehatan fisik dan psikisnya pasca melahirkan seorang bayi.

“Selama korban hamil, ibu kandung korban (yang tinggal serumah) berusaha menutupi. Mungkin karena malu atau saking cintanya dengan suami barunya,” katanya.