Logo

Dukun Pengganda Uang di Probolinggo Cabuli Siswi SD

Reporter:,Editor:

Selasa, 01 September 2020 12:20 UTC

Dukun Pengganda Uang di Probolinggo Cabuli Siswi SD

PERSETUBUHAN. Dukun Pelaku Pencabulan Siswi Sekolah Dasar , Saat Digelandang Ke Mapolresta Probolinggo. Foto : Zulkiflie.

ATIMNET.COM, Probolinggo - Pria berusia 55 tahun yang dikenal sebagai seorang dukun di Kabupaten Probolinggo, melakukan rudapaksa dan perbuatan cabul terhadap siswi anak sekolah dasar yang masih duduk di bangku kelas lima. Pelaku-nya adalah Supandi, warga Dusun Kempul, Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Kasus cabul tersebut baru terungkap, setelah korban cerita ke orang tua-nya. Bahwasannya sering disetubuhi dan tidak sekali, melainkan sudah berulangkali. Dari hal itu orang tua memberanikan diri melaporkan ke pihak kepolisian. 

Walaupun awalnya orang tua maupun keluarga tidak berani, lantaran pelaku diduga seorang dukun dan mempunyai ilmu kesaktian yang mampu menggandakan uang. Akibat dari perbuatannya, Supandi langsung ditangkap anggota Satreskrim Polresta Probolinggo.

Di depan polisi, Supandi mengaku, niat bejatnya bermula sewaktu dirinya mendapati korban bermain di sekitar rumahnya. Karena tertarik dengan korban, Supandi lantas memanggilnya agar masuk ke dalam rumahnya. 

BACA JUGA: Seorang Ayah di Ponorogo Cabuli dan Lakukan Rudapaksa Terhadap Anak Tiri

"Saat rumah sepi itu pak, saya kemudian setubuhi korban. Awalnya ya menolak, tapi saya paksa dan iming-imingi kue serta uang sebesar Rp 15 ribu,"ujar Supandi, Selasa 1 September 2020.

Kasat Reskrim Polresta Probolinggo, AKP. Heri Sugiono menjelaskan, dari pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan rudapaksa atau perbuatan cabul dengan paksa yaitu memperkosa korban itu sudah berulangkali. Bahkan, saat melakukan perbuatan bejatnya, pelaku selalu merekam dengan kamer ponselnya.

"Karena itulah, pelaku akhirnya merasa leluasa menyetubuhi korban hingga 10 kali. Pelaku juga sempat merekam aksinya, menggunakan kamera ponsel," kata AKP Heri.

AKP Heri mengakui, orang tua memang awalnya tidak berani. Karena sudah tidak tahan dengan kelakukan pelaku, orang tua korban akhirnya berani melaporkannya ke pihak kepolisian. “Awalnya orang tua korban laporan ke Polsek Wonomerto, kemudian diarahkan ke kami dan langsung kami amankan pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA: Bapak Tiri Melakukan Rudapaksa Anak Tiri Hingga Melahirkan Terancam Dihukum 15 Tahun

Lanjut Heri, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut, karena ditengarai ada korban lainnya. Apalagi pelaku sendiri, dikenal warga berprofesi sebagai dukun pesugihan yang konon mampu menggandakan uang.

“Korban masih satu, tapi kami menduga ada korban lainnya. Dimana karena seorang dukun,  sehingga banyak korban yang tidak berani melaporkan ke polisi,” ujar perwira tiga balok di pundak tersebut.

Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa celana pendek dan baju milik korban. Kemudian flashdisk berisi rekaman video, sarung warna hijau, motif kotak dan sprei wama merah motif bunga. Serta kaos singlet warna hitam, bergambar tengkorak juga diamankan.

Atas perbuatannya, dukun cabul tersebut dijerat Pasal 81 Sub Pasal 82 UU. RI. No. 35 tahun 2014 diubah dengan UU. RI. No. 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara, maksimal selama 15 tahun.