Logo

Hamili Gadis Dibawah Umur, Warga Gresik Divonis Tujuh Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Selasa, 27 October 2020 11:20 UTC

Hamili Gadis Dibawah Umur, Warga Gresik Divonis Tujuh Tahun Penjara

VONIS TERDAKWA PEMERKOSA: Sugianto (hitam) saat diamankan di Polres Gresik sebelum proses persidangan. Foto: Agus/Dokumen

JATIMNET.COM, Gresik - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Sugianto (51), warga Kecamatan Benjeng, Gresik dengan pidana penjara tujuh tahun akibat melakukan rudapaksa atau perkosaan dengan menghamili anak di bawah umur.

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Tunggal Rina Indrajanti itu diikuti Jaksa Penuntut Omum (JPU) dai Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nurul Istiana dan penasihat hukum korban dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm, sidang dilakukan tertutup.

Hakim menilai apa yang dilakukan terdakwa itu salah. Karena sesuai dengan sesuai pasal 81 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, menjadi Undang-undang juncto pasal 64 ayat (1), KUHP. 

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan. Denda Rp 10 Juta subsider tiga bulan kurungan," kata Rina kemarin, Senin 26 Oktober 2020 pada sidang tertutup.

BACA JUGA: Modal Uang Rp20 Ribu, Pria Paruh Baya di Probolinggo Lakukan Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, Nurul Istiana dimana Jaksa menuntut hukuman penjara selama 9 tahun, denda Rp 10 Juta subsider tiga bulan kurungan. 

Meski perbuatan terdakwa tidak sesuai norma kesusilaan di masyarakat, perbuatan terdakwa merusak masa depan anak, perbuatan terdakwa merusak harkat dan martabat anak serta keluarga korban. 

Atas putusan tersebut, jaksa Nurul Istiana menyatakan pikir-pikir begitu juga dengan Biro Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm, Lukman, juga menyatakan pikir-pikir. "Kita juga pikir-pikir," kata Lukman. 

Diketahui, perbuatan asusila terdakwa  dilakukan sejak Pebruari 2019, saat itu korban diminta mengambil kue di kediamannya kemudian korban diajak ke kamar disuruh minum pil KB dan diminta untuk berhubungan intim setelah itu diberi sejumlah uang.

Perbuatan itu tidak hanya sekali, dalam satu bulan bisa dua kali, bahkan, perbuatan tersebut juga dilakukan di dekat kandang ayam, di area rumah korban, sementara perbuatan itu terungkap ketika korban hamil.