Logo

Modal Uang Rp20 Ribu, Pria Paruh Baya di Probolinggo Lakukan Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Reporter:,Editor:

Rabu, 07 October 2020 11:40 UTC

Modal Uang Rp20 Ribu, Pria Paruh Baya di Probolinggo Lakukan Rudapaksa Anak Dibawah Umur

RUDAPAKSA: Tersangka yang melakukan rudapaksa atau perkosaan terhadap tetangganya sendiri yang masih berusia 16 tahun saat digelandang anggota Reskrim Polresta Probolinggo, Rabu 7 Oktober 2020. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo - Seorang pria paruh baya, Mustaqim berusia 44 di Kota Probolinggo melakukan rudapaksa atau perkosaan terhadap tetangganya sendiri, masih anak dibawah umur yakni 16 tahun.

Akibat dari perbuatan bejatnya, Mustaqim ditangkap polisi di rumahnya Jalan Tangkuban Perahu, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan. Kini ia harus meringkuk di dalam hotel Prodeo Polresta Probolinggo. 

Itu setelah orang tua mendengar pengakuan dari korban, baru melaporkan ke pihak kepolisian, ditangani unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Mapolresta Probolinggo.

Wakapolresta Probolinggo, Kompol Teguh Santoso menjelaskan, perbuatan bejat dilakukan tersangka pada 26 September 2020 lalu. Saat itu korban tengah mencuci piring, di dapur rumahnya.

BACA JUGA: Oknum Guru di Probolinggo Melakukan Rudapaksa Siswanya Sejak Kelas 4 SD

Mendapati kondisi tengah sepi, tersangka lantas nekat memeluk korban dari belakang. Tak puas disitu, tersangka kemudian memaksa korban masuk ke dalam kamar, sampai akhirnya menjadi korban rudapaksa

Tak cukup sekali, perbuatan tersangka terhadap korban bahkan dilakukan berulang sampai 6 kali, di lokasi yang sama. Guna menutupi hal tersebut, tersangka memberi uang kepada korban sebesar Rp 20 ribu.

"Jadi tiap mencabuli korban, tersangka ini memberi uang Rp 20 ribu, agar korban tak menceritakannya kepada orang tuanya,"kata Wakapolresta, Rabu 7 Oktober 2020.

Hanya saja, Lanjut Wakapolresta, korban kemudian merasakan sakit dibagian intimnya dan menceritakannya kepada orang tuanya. Setelah didesak, korban pun mengaku telah dicabuli korban.

BACA JUGA: Cabuli dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pendeta Divonis 10 Tahun

Mendapati itu, korban dan orang tuanya lantas melapor ke Unit PPA Mapolresta Probolinggo. Hingga pada akhirnya, petugas melakukan penangkapan tersangka di rumahnya. “Setelah kami usut kasus ini dan mintai keterangan korban, serta pelaku. Diketahui aksi pencabulan terjadi sebanyak enam kali,” ujar Wakapolresta.

Dari penangkapan tersangka sendiri, polisi mengamankan barang bukti 1 buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 buah celana dalam warna putih milik korban, beserta 1 lembar surat pernyataan tanggal 2 Oktober 2020 dari tersangka.

“Tersangka akan dijerat Pasal 81 Sub Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 diubah dengan UU RI No17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,”tandasnya.